Laman

Wednesday, August 21, 2019

Pengacara Masa Depan

Kita berada di awal periode transformasi fundamental dalam hukum: di mana kita akan melihat perubahan yang lebih besar dari pada yang kita lihat dalam dua abad terakhir.

Masa depan layanan hukum akan menjadi dunia bisnis global berbasis internet, produksi dokumen online, layanan commoditized, proses legal outsourcing, dan simulasi berbasis web.

Pasar hukum akan diliberalisasi, dengan pekerjaan baru untuk pengacara dan juga pengusaha baru.

Buku ini adalah panduan definitif untuk masa depan pengacara muda dan calon pengacara, dan untuk semua orang yang ingin memodernisasi sistem hukum dan peradilan kita.

Buku ini memperkenalkan lanskap hukum baru dan menawarkan panduan praktis bagi mereka yang berniat untuk membangun karir dan bisnis di bidang hukum.

Pengacara masa depan dibagi menjadi tiga bagian. Yang pertama adalah penyajian kembali pandangan Richard Susskind tentang masa depan layanan hukum, seperti yang tercantum dalam karya larisnya yang terdahulu, Masa Depan Hukum, Transformasi Hukum, dan Akhir Pengacara? Dia mengidentifikasi pendorong utama perubahan, seperti kemerosotan ekonomi, dan mempertimbangkan bagaimana dampaknya pada pasar legal. Pada bagian kedua, Susskind membuat sketsa lanskap hukum baru saat dia meramalkannya, termasuk perubahan peran firma hukum, dan pengacara internal, dengan dengar pendapat virtual dan resolusi perselisihan online. Bagian ketiga berfokus pada prospek calon pengacara, memprediksi pekerjaan baru dan atasan baru yang akan ada, dan memperlengkapi calon pengacara dengan pertanyaan yang masuk akal untuk diajukan kepada atasan mereka saat ini dan masa depan.

Edisi baru ini telah diperbarui untuk menyertakan pengantar resolusi perselisihan online, pandangan Susskind mengenai perdebatan seputar kecerdasan buatan dan perannya di dunia hukum, sebuah analisis baru mengenai pekerjaan baru yang tersedia untuk pengacara, dan evaluasi secara retrospektif terhadap Masa Depan Hukum, dan masa depan layanan hukum.

 Sinopsis buku itu 👆🏿

 @AOS

No comments:

Post a Comment