Friday, April 20, 2012

Menggugat Profesi Advokat

Penegakan hukum tak bisa berdiri di atas satu kaki. Peran negara--polisi, jaksa, dan hakim--hanyalah satu kaki penyangga. Satu kaki lainnya adalah peran masyarakat, terutama advokat. Dalam konteks penegakan hukum, kehadiran advokat bukan semata-mata membela hak-hak terdakwa. Justru urgensinya terletak pada terciptanya peradilan yang adil dan keadilan yang merata.

Maka advokat merupakan salah satu elemen terpenting dalam penegakan hukum. Merekalah yang memperantarai kepentingan hukum masyarakat berhadapan dengan negara. Karena itu, institusi advokat yang bersih dan berintegritas tinggi akan berkorelasi positif dengan tegaknya hukum di negeri ini. Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 menegaskan bahwa peradilan yang jujur, adil, dan berkepastian hukum "memerlukan profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab".

Sayangnya, cita-cita itu belum sepenuhnya terwujud. Hari-hari ini masyarakat masih melihat profesi advokat lebih sebagai profesi bayaran untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Sementara itu, jati diri advokat sebagai warga negara Indonesia yang bersikap kesatria serta jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi dan mulia demi tegaknya hukum--seperti termaktub dalam kode etik advokat--nyaris tak terlihat.

Yang tampak kini adalah kiprah para advokat yang berkhidmat pada materi dan ketenaran, bukan pada kebenaran. Modusnya: memburu kasus-kasus yang bakal mendatangkan popularitas atau imbalan besar, tak peduli pada substansi hukum dan kebenarannya. Padahal dalam Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Advokat disebutkan bahwa advokat bekerja bukan semata-mata demi bayaran materi, melainkan terutama bertujuan untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab.

Teladan

Sejarah punya sejumlah contoh advokat yang teguh kepada keadilan, setia kepada kebenaran, dan menjunjung tinggi idealisme sebagai advokat. Di Indonesia, nama Yap Thiam Hien (1913-1989)--yang dikenal sebagai Singa Pengadilan--layak disebut. Ia mengabdikan hidupnya demi hukum dan keadilan. Untuk itu, namanya diabadikan sebagai nama bagi penghargaan dalam penegakan hak asasi manusia: Yap Thiam Hien Award.

Nama Yap Thiam Hien menjadi sejarah karena ia gigih memperjuangkan hak-hak kaum terpinggir dan minoritas, tanpa pernah pilih-pilih. Ia tak takut berhadapan dengan penguasa, meski risikonya adalah penjara. Sejumlah kasus yang membahayakan dirinya justru dibelanya dengan berani: Yap pernah membela pedagang Pasar Senen yang tergusur; Yap yang antikomunis justru membela para tersangka G-30-S/PKI, seperti Oei Tjoe Tat dan Soebandrio; Yap membela para aktivis yang terlibat dalam Peristiwa Malari 1974 (berhadapan dengan kekuasaan yang otoriter dan menyebabkannya ditahan tanpa proses peradilan); serta Yap membela para tersangka Peristiwa Tanjung Priok pada 1984.

Di Amerika Serikat, kita mengenal Gerry Spence, yang lahir pada 1929. Dia seorang advokat ternama yang kemudian berkomitmen untuk berjuang membela masyarakat bawah--mereka yang digambarkan sebagai orang miskin, kelompok tertindas, mereka yang bungkam, pasrah, dan pengutuk--dari kejahatan badan hukum, perusahaan asuransi, perbankan, dan bisnis-bisnis besar. Spence mendirikan Trial Lawyers College untuk mendukung idealismenya tersebut, yang mengajarkan metode pembelaan hukum bagi masyarakat. Dia juga pendiri Lawyers and Advocates for Wyoming (LAW), sebuah firma hukum publik nonprofit.

Organisasi Advokat

Dua nama tersebut adalah segelintir contoh advokat yang setia menjaga profesinya sebagai officium nobile, profesi yang mulia dan terhormat. Melihat kondisi advokat kini yang tak lagi sesuai dengan khitah tersebut, revitalisasi idealisme dan kepribadian advokat harus dilakukan. Bagaimana caranya? Di sinilah pentingnya sebuah organisasi tunggal advokat (single bar association) yang berwibawa, bertanggung jawab, dan demokratis. Organisasi inilah yang bertugas penuh menegakkan kode etik advokat.

Persoalannya, sejumlah konflik justru mewarnai dunia advokat di Indonesia, yang membuatnya terpecah belah ke dalam banyak organisasi. Pada masa Orde Lama pernah berdiri Persatuan Advokat Indonesia (PAI), Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), serta Pusat Bantuan dan Pengabdi Hukum Indonesia (Pusbadhi).

Adapun pada masa Orde Baru berdiri lebih banyak lagi organisasi: Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), serta Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI).

Pada 5 April 2003, disahkan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, yang mengamanatkan pembentukan organisasi tunggal advokat paling lambat dua tahun setelah UU Advokat diundangkan. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, pada Desember 2004 dideklarasikan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Namun, pembentukan Peradi menimbulkan polemik karena dinilai tidak transparan, tidak demokratis, dan tidak akuntabel.

Maka empat organisasi advokat, IPHI, Ikadin, HAPI, dan APSI, menyuarakan ketidakpuasan itu dengan mendeklarasikan Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada Mei 2008. Selesaikah persoalan? Nyatanya kehadiran KAI hanya menambah jumlah organisasi advokat yang telah banyak itu. Pembentukan wadah tunggal advokat Indonesia gagal.

Sumpah Advokat

Tiadanya satu organisasi tunggal advokat membuat cita-cita mulia advokat Indonesia nyaris menguap begitu saja. Karena itu, yang bisa diharapkan saat ini adalah munculnya kesadaran pribadi masing-masing advokat: bahwa mereka bukan seperti "tukang" yang bekerja tergantung bayaran. Ada idealisme yang melatari dibentuknya profesi advokat.

Selain itu, harus muncul kesadaran dalam diri semua advokat bahwa perang melawan mafia peradilan--perselingkuhan dengan oknum polisi, jaksa, dan hakim--adalah bagian tanggung jawab advokat. Adanya mafia peradilan karena ada oknum advokat yang memperantarainya. Maka menghancurkan mata rantai mafia peradilan adalah juga tugas advokat. Semua advokat pasti kenal sumpah ini: "Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara yang sedang atau akan saya tangani".

Akhirnya tanggung jawab penegakan hukum dan reformasi hukum di Indonesia juga berada pada pundak para advokat. Kita berharap idealisme advokat yang terpatri dalam UU Advokat, kode etik, dan sumpah advokat dapat mewujud nyata dalam sikap dan perilaku para advokat Indonesia.
________________________________________
Asmar Oemar Saleh, Advokat

No comments:

Post a Comment