Showing posts with label artikel. Show all posts
Showing posts with label artikel. Show all posts

Sunday, April 22, 2012

Peta Jalan KPK Baru (2)

(Bagian Terakhir dari Dua Tulisan)

Menjelang Pemilu 2014, KPK akan menjadi medan pertempuran bagi partai-partai politik besar. KPK menjadi arena untuk saling menjatuhkan kredibilitas bagi masing-masing partai. Terungkapnya satu kasus korupsi politisi akan berdampak hilangnya kepercayaan kepada tak hanya politisi bersangkutan, tapi juga partai politiknya. Apalagi jika kemudian terbukti ada aliran dana korupsi ke kas partai, tentu dampaknya ke konstituten akan makin besar. 


Peta Jalan KPK Baru (1)

(Bagian Pertama dari Dua Tulisan)

Terpilihnya Abraham Samad sebagai Ketua KPK membinarkan harapan baru bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Komitmennya dalam memberangus korupsi tampak sejak dini. Bersama-sama saya, Abraham turut serta dalam pendirian Anti-Corruption Committee Sulawesi, dan kemudian memegang estafet kepemimpinan menggantikan saya. Tak berhenti sebagai aktivis Anti-Corruption Committee Sulawesi. Ia berhasil memperoleh gelar doktor hukum dari Universitas Hasanuddin.

Pemimpin Muda Jadi "Malin Kundang”

Seratus Tahun Kebangkitan Nasional (1908-2008) yang baru saja kita peringati selayaknya dimaknai pula dalam kerangka bangkitnya kaum muda untuk “merebut” kepemimpinan nasional. Mungkinkah itu?

Masalah HAM dan Mutasi Kekuasaan

Memasuki tahun keempat kepemimpinannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi sinyal positif dengan mengatakan bahwa baginya sudah cukup berwacana dan akan melaksanakan program-program pemerintah yang kongkret dengan menggunakan bahasa yang jelas serta sederhana. Tentu, salah satu yang kita tunggu adalah langkah pemerintah dalam menangani masalah HAM, terkait penanganan kasus Trisakti, tragedi Semanggi I dan II, kasus orang hilang dan penuntasan kasus kematian alm Munir.

Perlindungan bagi Whistle Blower

Hamka Yandhu dan Agus Condro adalah dua contoh whistle blower: saksi kunci atau orang yang melaporkan penyimpangan yang terjadi dalam suatu lembaga atau perusahaan. Keduanya bisa dilihat dari dua sisi: sebagai “martir” yang dengan sadar berkorban demi kepentingan publik–penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Atau, dapat pula dipandang sebagai orang yang “mencuri” kesempatan untuk memburu ketenaran dan popularitas di tengah skandal keterlibatan mereka.

Advokat dan Mafia Peradilan

Jangka sepuluh tahun reformasi belum memberi arti pada pemberantasan korupsi dan penegakan supremasi hukum di Indonesia: reformasi hukum masih menjadi masalah krusial dan mencemaskan. Meski perlahan-lahan kasus korupsi terkuak dan pelakunya berhasil disidangkan, namun jumlahnya belumlah seberapa dibanding besarnya gunung es kasus KKN yang melanda negeri ini.

Apresiasi terhadap Saksi Mahkota

Palu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 7 Januari 2009 memicu sejumlah reaksi. Dua terdakwa skandal Bank Indonesia, Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu, dinilai sejumlah pihak menerima hukuman terlampau rendah: 4,5 tahun untuk Antony, dan 3 tahun penjara untuk Hamka. Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi dan jaksa langsung menyatakan banding. Kedua lembaga ini tidak puas terhadap putusan hakim yang dinilai terlalu ringan.

Cacat dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi

Beberapa tahun terakhir, kita menyaksikan penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi memperlihatkan kemajuan berarti. Di pengadilan umum, Indonesia Corruption Watch mencatat bahwa pada rentang 2005-2008 terdapat 1.421 terdakwa dalam kasus korupsi. Sedangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, selama kurun 2008, menangani 31 perkara korupsi yang semua terdakwanya divonis bersalah. Selain Komisi Pemberantasan Korupsi, ujung tombak pemberantasan korupsi tersebut adalah kehadiran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Indonesia Negara Gagal?

Meski masih samar-samar, wacana bahwa Indonesia bisa dikategorikan sebagai negara gagal (failed state) makin kencang terdengar. Setidaknya, berbagai indikasi aktual di tanah air meneguhkan wacana tersebut

Harapan untuk Kongres Advokat Indonesia

Momen 100 tahun kebangkitan nasional adalah perubahan dan titik balik. Segenap advokat Indonesia akan mencatatkan diri dalam sejarah melalui Kongres Advokat Indonesia yang dilaksanakan pada 30-31 Mei di Jakarta.

KPK Terancam Mandul

Lambat-laun makin kentara: komitmen para anggota legislatif dalam pemberantasan korupsi memang hanya sebatas “hangat-hangat kuku”, kalau bukan setengah hati. Apa indikasinya? Mereka, agaknya, sengaja membuat nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkatung-katung. Padahal untuk UU lain, UU Pornografi, misalnya, mereka bekerja bak dikejar setoran. Tapi, entahlah, untuk RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hasrat menggebu untuk membahas dan segera mengesahkannya nyaris tak dijumpai.

Mencermati Arah Bursa Cawapres

Bursa calon wakil presiden (cawapres) memanas. Partai Golkar yang semula memberi isyarat berkoalisi dengan Partai Demokrat, secara sepihak membatalkan niatnya. Tentu saja, keputusan itu membawa angin segar bagi partai lain yang telah memberi sinyal koalisi dengan Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Kejagung dan Perdagangan Perkara?

Kasus dugaan suap yang dilakukan Artalyta Suryani kepada jaksa Urip Tri Gunawan memasuki babak yang menentukan. Percakapan telepon antara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Untung Udji Santoso dan Artalyta Suryani beberapa menit setelah jaksa Urip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 2 Maret 2008, yang diperdengarkan dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rabu (11/6), bakal menyeret nama-nama lain, baik di jajaran Kejagung, maupun aparat lembaga penegak hukum lainnya.

Membuktikan “Nyanyian” Whistle Blower

Pengakuan Hamka Yandhu, terdakwa kasus korupsi dana Bank Indonesia (BI), dan Agus Condro, penerima cek perjalanan senilai total Rp 500 juta dari Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda S Goeltom, adalah “angin segar” dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.

Pengadilan Opini “Ketua Besar”

Artikel Ikrar Nusa Bhakti di harian Kompas (1/2) yang berjudul “KPK dan Nasib ‘Ketua Besar’” perlu ditanggapi. Tidak saja substansinya memuat fakta yang keliru, lebih dari itu, artikel tersebut berisi sejumlah tuduhan yang tidak memiliki bukti kuat secara hukum.

Friday, April 20, 2012

Anas, Demokrat, dan Pemilu 2014


(Bagian Pertama dari Dua Tulisan)

BERBEDA saat Kongres II di Bandung pada 21-23 Mei lalu yang terkesan mewah, acara pelantikan pengurus pusat Partai Demokrat periode 2010-2015 di Cibubur pada 10 Juli lalu berlangsung sederhana. Kontras ini seperti menegaskan karakter ketua umum baru, Anas Urbaningrum, yang bersahaja.

Menegakkan HAM

Memperingati hari hak asasi manusia (HAM) sedunia 10 Desember lalu, kita patut mengevaluasi situasi penegakan HAM di Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir. Sebagaimana diketahui, salah satu tonggak penting era Reformasi adalah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Setelah KPK tanpa Ketua

Sudah tersudut, ditekan pula. Inilah yang dialami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini. Tak hanya sorotan tajam publik yang harus dihadapi KPK setelah ketuanya resmi jadi tersangka kasus pembunuhan. Tapi, ia juga mesti menangkis manuver anggota dewan yang menganggap putusan-putusan KPK menjadi tidak sah sebab tanpa ketua.

Menggugat Profesi Advokat

Penegakan hukum tak bisa berdiri di atas satu kaki. Peran negara--polisi, jaksa, dan hakim--hanyalah satu kaki penyangga. Satu kaki lainnya adalah peran masyarakat, terutama advokat. Dalam konteks penegakan hukum, kehadiran advokat bukan semata-mata membela hak-hak terdakwa. Justru urgensinya terletak pada terciptanya peradilan yang adil dan keadilan yang merata.

Tragedi Saksi Mahkota

Vincentius Amin Santoso adalah whistle blower dan saksi mahkota. Ia pelapor dan saksi kunci dugaan penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri Group senilai Rp 1,3 triliun. Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan jaminan perlindungan dan penghargaan terhadap pelapor dan saksi. Tapi nasib Vincent justru berbanding terbalik. Ia harus mendekam di penjara. Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Vincent bersalah dan menghukumnya 11 tahun penjara pada 9 Oktober 2007.