Sunday, April 22, 2012

Peta Jalan KPK Baru (2)

(Bagian Terakhir dari Dua Tulisan)

Menjelang Pemilu 2014, KPK akan menjadi medan pertempuran bagi partai-partai politik besar. KPK menjadi arena untuk saling menjatuhkan kredibilitas bagi masing-masing partai. Terungkapnya satu kasus korupsi politisi akan berdampak hilangnya kepercayaan kepada tak hanya politisi bersangkutan, tapi juga partai politiknya. Apalagi jika kemudian terbukti ada aliran dana korupsi ke kas partai, tentu dampaknya ke konstituten akan makin besar. 


Dalam konteks itulah, KPK harus dapat melepaskan diri dari segala intervensi dan kepentingan jahat politik dan kekuasaan. KPK harus selalu dapat menjaga independensinya dari segala macam godaan dan tekanan. Dan yang juga penting, tidak terpengaruh permainan politik para politisi yang dapat menggerogoti energi dan integritas KPK. 

Mesti disadari bahwa sebagai lembaga superbody, KPK bukannya tanpa kelemahan. Tantangan utama internal KPK adalah keterbatasan personel. Karenanya, KPK sudah seharusnya menentukan prioritas dan tidak terobsesi menyentuh semua kasus. Termasuk tekanan dari partai politik untuk mengungkap kasus-kasus tertentu yang sesungguhnya digunakan untuk menghantam partai lawan. Pemberantasan korupsi-korupsi skala besar harus jadi fokus utama.

Mengukur Prestasi KPK 

 
Secara kuantitatif, sejak berdiri hingga Oktober 2011, KPK baru menuntaskan 228 dari sekitar 50.000 kasus yang dilaporkan masyarakat. Tentu saja, jumlah itu masih jauh dari harapan dengan adanya lembaga ad hoc semacam KPK.

Selain itu, belum ada jaringan mafia megakorupsi yang melibatkan oknum petinggi penegak hukum yang berhasil dibongkar dan dipenjarakan. Melihat kronisnya korupsi yang menjangkiti Indonesia, dugaan keterlibatan oknum petinggi penegak hukum tak bisa dielakkan. Sementara kasus-kasus korupsi kakap sampai sekarang banyak yang menggantung.

Oleh karena itu, kita bisa mengukur keberhasilan KPK melalui tiga keberhasilan. Pertama, kemampuan mengungkap kasus-kasus korupsi-korupsi berskala besar. Kedua, menyingkap praktik mafia korupsi di lembaga-lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Ketiga, membersihkan praktik-praktik korupsi para pejabat tinggi negara di departemen-departemen pemerintahan.

KPK tidak boleh menyamai pengadilan umum yang seringkali memvonis bebas atau ringan tersangka korupsi. Pengungkapan kasus korupsi oleh KPK tak boleh memberi celah bagi bebasnya tersangka. Dan Pengadilan Tipikor harus berani menjatuhkan vonis berat bahkan maksimal kepada koruptor hingga, bila perlu, hukuman mati.

Kembali ke Khittah

 
Mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan belajar pada ICAC di Hongkong, KPK harus kembali ke khittahnya. Ini dimaksudkan agar pemberantasan korupsi di Indonesia dapat menangkap tuntas para koruptor kelas kakap serta melibas jaringan mafia hukum.

Kembali khittah dimaksud adalah melakukan akselerasi pada tiga hal. Pertama, melakukan pembersihan di instansi-instansi yang potensial menjadi sarang korupsi dan mafia hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung), dan advokat.

Hal itu juga dimaksudkan untuk memberdayakan institusi penegak hukum lain agar berfungsi seperti yang diharapkan. Jamak dimafhumi, instansi-instansi penegakan hukum di Indonesia terinfeksi korupsi dan KPK diciptakan untuk membersihkannya. Jika institusi-institusi tersebut sudah berjalan normal, sejatinya KPK telah menyelesaikan tugasnya secara paripurna dan dapat dilikuidasi.

Kedua, dari sisi penindakan, KPK seharusnya hanya fokus pada penanganan kasus-kasus korupsi yang membuat negara mengalami kerugian yang sangat besar. Ketiga, dalam upaya pencegahan, sasaran utama KPK adalah birokrasi pemerintahan—tempat dibuatnya kebijakan-kebijakan penting negara. Birokrasi inilah yang menjadi pangkal bagi munculnya korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Musuh KPK

 
Musuh utama KPK saat ini adalah para politisi korup yang berkolusi dengan pengusaha hitam dan birokrat kotor. Kejahatan mereka menjadi genap dengan adanya mafia hukum yang dapat merekayasa kasus hukum dan pengadilan. Membobardir mereka berarti menghancurkan asal-muasal korupsi. Artinya, akselerasi KPK baru harus dikonsentrasikan kepada mereka yang akan menjadi kunci keberhasilan pemberantasan korupsi

Terlalu berorientasi pada pemenuhan kepuasan publik, sehingga menangani kasus-kasus korupsi kecil, akan jadi bumerang bagi KPK. Target dan misi di balik dasar pembentukan KPK, itulah yang harus menjadi konsentrasinya. Intinya, ketika saatnya KPK harus bubar, lembaga-lembaga penegak hukum lain yang telah disterilisasi oleh KPK dan yang paling penting tingkat korupsi di Indonesia telah menurun tajam.

Manuver para politisi di DPR juga harus selalu disadari, seperti sikap anggota Dewan yang pernah menginginkan KPK menghentikan sementara tugas-tugasnya ketika ketuanya bermasalah hukum, atau membuat nasib Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tipikor terkatung-katung. KPK tak boleh surut. Serangan politik Senayan harus dipahami bahwa dalam kerangka perang melawan korupsi, KPK akan menghadapi musuh dari segala penjuru, termasuk politisi di senayan yang telah mengangkatnya atau koleganya sesama penegak hukum.

Belajar dari masa lalu, para pimpinan KPK yang baru semestinya tidak membuat kesalahan yang tidak perlu, seperti bertemu politisi atau orang-orang yang dapat mengurangi kredibilitas KPK. Sebab, seperti yang belum lama ini hal itu bisa memicu konflik kepentingan dan mencoreng kiprah KPK yang terkenal bersih. Dan pada suatu saat hal-hal tersebut dapat menjadi kartu truf untuk mempersoalkan dan mendelegitimasi KPK.

Asmar Oemar Saleh
Mantan Koordinator Badan Pekerja Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi.

No comments:

Post a Comment