Friday, April 20, 2012

Sikap Setengah Hati DPR

Lambat-laun terkuak juga sikap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang gamang dan setengah hati dalam mendukung pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di negeri ini.

Setelah kegusaran akibat tak kuat menahan kritik yang mengemuka berkenaan dengan lagu Gossip Jalanan yang dipopulerkan Slank, kini DPR gentar menghadapi sepak terjang Komisi Pemberan tasan Korupsi (KPK) yang seolah berani menginjak kehormatan mereka: menggeledah ruang kerja anggota DPR.

Sebagaimana diberitakan, Kamis (24/4), Ketua DPR Agung Laksono menyampaikan penolakan terhadap KPK yang akan memeriksa ruang kerja Al Amin Nasution (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan) yang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengalihfungsian hutan lindung seluas 7.300 hektare di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

Sikap tersebut didukung oleh pimpinan fraksi,Komisi III, dan Badan Kehormatan DPR. Setidaknya, alasan yang disampaikan adalah pertama,secara etis dan politis, rencana KPK tersebut dinilai tidak tepat karena merujuk pada UU No 8/1981 mengenai Hukum Acara Pidana bahwa penggeledahan mesti dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri.Kedua, DPR adalah lembaga yang terhormat.

Ketiga, DPR juga punya hak politik untuk melindungi dokumen kenegaraan yang rahasia. Bisakah alasan tersebut dibenarkan? Saya ingin menegaskan dalam tulisan ini bahwa tidak ada argumen yang cukup kuat bisa dipakai oleh anggota Dewan untuk menolak penggeledahan oleh petugas KPK ketika sudah ada bukti permulaan yang cukup.Apa dasarnya?

Analisis Makro dan Mikro

Secara makro, ada dua hal yang ingin disampaikan di sini. Pertama, sikap anggota DPR tersebut sesungguhnya bertentangan dengan prinsip equality before the law,persamaan di depan hukum, yang menjadi landasan dasar sebuah negara hukum. Persamaan di depan hukum yang dijamin oleh konstitusi kita berarti bahwa semua warga negara sama derajat dan posisinya di hadapan hukum, terlepas dari ras, suku, agama, dan golongan.

Juga terlepas apakah ia anggota DPR, seorang menteri, atau warga negara biasa. Diskriminasi tidak saja bertentangan dengan hukum, tetapi bahkan bertentangan dengan prinsip demokrasi dan HAM tentang kesetaraan manusia. Sebagaimana setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama, begitu pula dia memiliki derajat yang sama di mata hukum.Menolak penggeledahan, sebagaimana yang dilakukan DPR, berarti merasa diri warga yang berbeda dengan warga negara lain.

Ini tentu saja bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum. Kedua, UU KPK sendiri sesungguhnya adalah produk dari DPR sebagai wakil rakyat yang mengemban tugas dan amanat rakyat yang salah satunya untuk memberantas korupsi dan menegakkan supremasi hukum. Menolak penggeledahan ruang kerja anggotanya yang menjadi tersangka kasus suap,dengan demikian,adalah bertentangan dengan amanat pemberantasan korupsi tersebut.

Bukan pula berarti bahwa meski komisioner KPK dipilih oleh DPR, lantas DPR merasa diri lebih tinggi dan tidak tersentuh oleh KPK. Hak kekebalan politik yang dimiliki DPR tentu harus dimaknai ketika DPR tengah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga tinggi negara. UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3, menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Sudah sepantasnya jika DPR tidak mencampuri wewenang KPK dengan memaksanya tunduk di bawah prosedur DPR. Secara mikro, ada dua dasar hukum yang kuat bagi KPK untuk melakukan penggeledahan meski tanpa izin dari Ketua DPR. Pertama, berdasar Pasal 47 ayat 1, UU No 30/2002, bahwa atas dasar dugaan yang kuat (dengan) adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya; dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur mengenai tindakan penyitaan tidak berlaku berdasar undang-undang ini (ayat 2). Kedua, berdasarkan Pasal 45 ayat 1: penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.

Sementara berdasar Pasal 7 ayat 1 huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a,karena kewajibannya, mempunyai wewenang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan,dan penyitaan. Kedua undang-undang ini menguatkan posisi KPK dan kewenangannya dalam melakukan penyidikan, penggele dahan, dan penangkapan terhadap tersangka kasus korupsi.

DPR sebagai Lembaga Terhormat

Selain alasan legal-formal berkaitan dengan undang-undang, dua alasan lain yang digunakan DPR untuk menolak penggeledahan oleh KPK adalah mengenai kedudukannya secara etis-politis sebagai lembaga ”terhormat”dan punya ”hak politik” untuk melindungi dokumen negara yang rahasia.Kedua alasan ini sesungguhnya sangat lemah dan tidak memiliki dasar yang kuat.

DPR sebagai lembaga terhormat adalah konstruksi wacana warisan Orde Lama yang feodalistis dan tidak perlu dipertahankan. Feodalisme Orde Lama tampak dari pemaknaan hierarki jabatan yang tidak dilihat secara fungsional, melainkan sebagai status etis-normatif: makin tinggi berarti makin terhormat.

Parahnya lagi, pemaknaan status ”terhormat” dijadikan tameng untuk menutup diri dari kesalahan dan kritik. Alasan adanya dokumen rahasia negara juga patut dipertanyakan.Sebagai anggota wakil rakyat, tentu semua yang berkenaan dengan rakyat, baik berkaitan dengan regulasi atau pembuatan undang-undang, evaluasi kinerja pemerintahan maupun kewenangan DPR lainnya bukanlah sesuatu yang patut dirahasiakan, malah justru harus dipublikasikan agar diketahui seluruh masyarakat.

Demikianlah, penolakan anggota DPR terhadap penggeledahan ruang kerja tersangka dugaan suap Al Amin Nur Nasution adalah sebuah sikap yang kontraproduktif bagi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia. Sebenarnya secara hukum, tindakan anggota Dewan yang dengan sengaja merintangi atau menggagalkan upaya KPK dalam melakukan penyelidikan dapat diancam hukuman penjara selama-lamanya 4 bulan 2 minggu (Pasal 216 Ayat 1 KUHP/Pidana).

Bahkan, jika yang dilakukan merupakan upaya melawan kekuasaan umum supaya tidak menaati peraturan perundang-undangan atau perintah yang sah yang diberikan menurut undang-undang, mereka dapat diancam hukuman penjara selama- lamanya 6 tahun (Pasal 160 KUHP/ Pidana). Lebih jauh,adanya surat izin atau pemberitahuan penggeledahan dari KPK sesungguhnya hanyalah sebuah ”sopan santun”gaya Orde Baru yang di alam demokratis sekarang ini sudah tidak relevan lagi: bagian sikap feodal yang harus ditinggalkan.

Kalau memang benar DPR ingin disebut sebagai lembaga ”terhormat”, semestinyalah mereka menunjukkan sikap patuh pada hukum dan tidak berusaha menutup-nutupi anggotanya jika ada yang diduga terlibat kasus korupsi. Biarlah pengadilan nantinya yang akan menentukan apakah dugaan KPK itu benar atau salah. Kalau dugaan itu tidak benar, yang bersangkutan dapat direhabi litasi namanya dan meminta ganti rugi.

Sebab, penolakan anggota DPR terhadap penggeledahan ruang kerja tersangka dugaan suap Al Amin oleh KPK justru dapat dicitrakan bahwa mereka mendua dan bersikap setengah hati dalam upaya pemberantasan korupsi. Jika sikap seperti ini terus dipertahankan,masyarakat akan mafhum bahwa sikap dan perilaku wakil rakyat kita sesungguhnya belum banyak berubah dari laku masa lalu. (*)

Asmar Oemar Saleh
Advokat, Mantan Deputi III Kemeneg HAM RI

No comments:

Post a Comment