Friday, April 20, 2012

Skenario Reformasi Kejaksaan

Laksana bola api, kasus dugaan suap yang dilakukan Artalyta Suryani kepada jaksa Urip Tri Gunawan terus bergulir: panas dan apinya merambat kemana-mana. Rekaman percakapan jaksa Untung Udji Santoso dengan Artalyta yang diperdengarkan dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada Rabu (11/6), misalnya, semakin membuka kedok penutup wajah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sejatinya bobrok dan penuh borok.

Rekaman percakapan tersebut membuat jaringan mafia peradilan di tubuh Kejagung porak poranda. Sulit bagi Kejagung untuk menyembunyikan bopeng yang kadung dibuatnya. Beralibi dan mencoba menutupi berarti bunuh diri: membohongi ratusan juta rakyat Indonesia yang telah kehilangan kepercayaan kepada Kejagung. Resikonya, bukan saja akan melahirkan sinisme masyarakat dan sirnanya kredibilitas Kejagung, tapi lebih jauh akan menghancurkan sendi-sendi negara hukum ini akibat matinya penegakan supremasi hukum.

Sebagai penuntut umum dan eksekutor dari putusan pengadilan, Kejagung merupakan ujung tombak sekaligus salah satu pilar penting penegakan hukum di Indonesia. Selain sebagai sandaran keadilan bagi berjuta rakyat Indonesia tersebut, lembaga kejaksaan merupakan simbol bagi tegaknya keadilan di negeri ini. Karena itu, tercemarinya Kejagung oleh praktik mafia peradilan dengan melakukan persekongkolan jual beli perkara telah meruntuhkan harapan tegaknya keadilan di negeri ini.

Dan, reformasi hukum yang diamanatkan oleh Gerakan Mahasiswa sepuluh tahun lampau sesungguhnya sudah dikhianati dan dicederai. Bisa dibayangkan, jika lembaga tinggi setingkat Kejagung terbukti menjadi bagian praktik mafia peradilan, bagaimana kondisi lembaga kejaksaan yang lebih rendah, seperti Kejati dan Kejari.

Maka, saya ingin menegaskan di sini, reformasi hukum hanya bisa berjalan jika kejaksaan sebagai salah satu penjaga gawang keadilan mampu menunjukkan iktikad baik untuk melakukan reformasi pada dirinya dengan tindakan nyata. Dan lagi-lagi, ini meniscayakan ketegasan presiden untuk mampu menunjuk seorang Jaksa Agung yang jujur dan tegas, tanpa dibumbui politik “dagang sapi” dan “cari aman”.

Skenario perbaikan 

Perbaikan harus segera dilakukan. Tapi bagaimana? Salah satu skenario yang bisa ditempuh Kejagung adalah memulai pembersihan internal dan eksternal di tubuh lembaga tersebut. Secara internal, langkah-langkah berikut bisa menjadi acuan.

Pertama, melakukan cleaning dengan cara mengaudit laporan harta kekayaan semua pejabat kejaksaan mulai dari pejabat di tingkat Kejagung, Kejati sampai tingkat Kejari. Dari audit ini akan diambil tindakan terhadap jaksa yang kekayaannya di luar batas kewajaran. Setelah itu, baru dilakukan pengisian jabatan-jabatan strategis di semua tingkatan (Kejagung, Kejati, dan Kejari) dengan berdasarkan hasil audit harta kekayaan, keterampilan teknis hukum, serta visi dan integritas. Bila perlu dibentuk sebuah tim yang akan melakukan seleksi tersebut.

Kedua, membentuk tim ad hoc yang tangguh di semua level kejaksaan untuk semua kasus-kasus yang berdampak besar, seperti kasus BLBI misalnya. Ketiga, membenahi intelijen dan bagian penelitian dan pengembangan (Litbang) kejaksaan dengan metode terbaru. Keempat, perbaikan sistem administrasi perkara menjadi transparan dan efisien, termasuk anggarannya. Kelima, memberikan reward bagi jaksa yang berprestasi, disertai himbauan ke publik untuk tidak menyuap jaksa.

Setelah reformasi ke dalam, lembaga kejaksaan yang bersih dan reformis perlu membuktikan dirinya ke masyarakat. Untuk itu, secara eksternal Kejagung harus melakukan langkah-langkah berikut. Pertama, menyelesaikan kasus BLBI, setidaknya paling cepat enam bulan dan paling lambat satu tahun. Perlu juga menentukan prioritas: pengembalian uang negara atau memenjarakan para obligornya, atau keduanya.

Kedua, mengusut dugaan korupsi keluarga Soeharto dan kroni-kroninya plus para pejabat penting di masa Orde Baru, setidaknya dalam jangka waktu 1,5 tahun. Ketiga, membongkar kasus-kasus korupsi besar sebelum dan sesudah reformasi, di departemen-departemen yang sering disebut-sebut dipenuhi praktik korupsi, seperti Depkeu, Pajak dan Bea Cukai, Diknas, Depkes, Depag, Depnakertrans, Bulog, BPN, serta BUMN-BUMN. Dan, dipastikan bahwa institusi-institusi penting tersebut dalam pelayanannya bebas dari pungutan liar.

Keempat, penuntutan secara maksimal untuk semua kasus-kasus korupsi seperti yang disebut di atas. Kelima, dibentuk tim khusus eksekutor sehingga dapat mengeksekusi para terdakwa kasus korupsi secara cepat. Karena dalam beberapa kasus, terdakwa berhasil kabur sebelum sempat dijebloskan ke penjara. Keenam, bekerja sama dengan LSM penggiat antikorupsi dalam memerangi dan membongkar kasus-kasus korupsi. Ketujuh, merumuskan dan memastikan kebijakan hukum pengucuran kredit dan pimpinan proyek barang dan jasa yang anggarannya berasal dari APBN.

Tiga prioritas lain 

Selain kasus-kasus korupsi, kejaksaan juga tidak boleh melupakan berbagai kasus lain yang butuh penyelesaian cepat dan sistematis. Tiga prioritas yang juga mesti menjadi fokus kerja kejaksaan adalah: pembalakan liar, narkoba, dan pelanggaran HAM berat masa lalu. Dalam ketiga wilayah kerja tersebut setidaknya kejaksaan dapat memastikan segera kasus-kasus besar yang terjaring. Khusus terkait kasus pelanggaran HAM berat, harus dipastikan terlebih dulu apakah kasus-kasus tersebut bisa diproses penyidikan dan penuntutannya ataukah tidak.

Yang juga penting adalah penuntutan yang maksimal terhadap kasus-kasus besar tersebut dan diupayakan seoptimal mungkin bisa berhasil. Karena, lepasnya kasus-kasus besar di kejaksaan adalah juga karena lemah dan minimalnya penuntutan yang dilakukan kejaksaan. Terakhir, membentuk tim ad hoc di semua level dan kasus-kasus besar tersebut.

Dengan melihat kerja kejaksaan yang berat dan cakupannya yang luas, kualifikasi untuk Jaksa Agung pun patut menjadi pertimbangan. Seorang Jaksa Agung di masa genting seperti sekarang mensyaratkan figur yang memiliki kemampuan leadership, bersih, punya visi dan integritas yang tinggi, tegas dan berani bahkan seandainya harus menjadi martir dalam menjalankan tugasnya, bukan bagian dari masa lalu, memiliki keterampilan teknis hukum yang bagus dan memadai (setidaknya memiliki pengalaman berpraktik hukum paling kurang 15 tahun) serta punya track record (rekam jejak) dalam pemberantasan korupsi. Satu hal yang tak kurang urgensinya: keberanian mengundurkan diri tanpa diminta jika terbukti gagal.

Konsekuensi dari persyaratan yang ketat tersebut, pemerintah juga ke depan secara bertahap harus memperhatikan kesejahteraan para jaksa di semua tingkatan. Tapi, jika dengan pemenuhan kesejahteraan ini, seorang jaksa masih “berselingkuh” dengan uang dan “main mata” dengan pelaku kejahatan, entah kata apa lagi yang patut kita sematkan pada lembaga yang semestinya “agung” tersebut.

Asmar Oemar Saleh
Advokat, Mantan Deputi III Bidang Penanggulangan Pelanggaran HAM, Kantor Meneg HAM RI

No comments:

Post a Comment