Sunday, April 22, 2012

Pengadilan Opini “Ketua Besar”

Artikel Ikrar Nusa Bhakti di harian Kompas (1/2) yang berjudul “KPK dan Nasib ‘Ketua Besar’” perlu ditanggapi. Tidak saja substansinya memuat fakta yang keliru, lebih dari itu, artikel tersebut berisi sejumlah tuduhan yang tidak memiliki bukti kuat secara hukum.

Terungkapnya dugaan korupsi dalam proyek wisma atlet di Palembang memang menguak keterlibatan beberapa politisi Partai Demokrat (PD). Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum PD, telah menjadi terdakwa. Dan baru-baru ini Angelina Sondakh, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR yang juga Wakil Sekjen PD, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kasus ini meledak setelah Nazaruddin melemparkan banyak tuduhan ihwal orang-orang yang menurutnya turut serta dalam kasus korupsi yang melibatkan dirinya. Bombardir tuduhan itu, di antaranya disebarkan lewat BlackBerry Messenger, wawancara via Skype, serta wawancara eksklusif dengan media cetak dan elektronik, bukan saja dibidikkan ke arah sejumlah politisi PD, tapi juga ditembakkan secara bertubi-tubi kepada Ketua Umum PD Anas Urbaningrum (AU).

Nyanyian Nazaruddin itulah yang kemudian menjadi sumber utama pemberitaan media massa. Sayangnya, tidak ada verifikasi dan investigasi yang sungguh-sungguh dilakukan oleh pihak-pihak yang menyebarluaskan tuduhan Nazaruddin, termasuk artikel Ikrar, guna mencegah terjadinya pengadilan opini.

Tudingan sesat

Dalam tulisannya itu, Ikrar melancarkan setidaknya tiga tudingan terhadap AU yang semuanya menyitir pengakuan Nazaruddin. Pertama, tuduhan bahwa AU terlibat dalam kasus wisma atlet. Tudingan itu bertolak belakang dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Dalam Berkas Acara Persidangan (BAP) dan dalam persidangan para terdakwa kasus korupsi wisma atlet yang telah diputus di Pengadilan Tipikor, yaitu Mohamad El-Idis, Wafid Muharram, dan Mindo Rosalina Manulang, nama AU tidak pernah disebut dalam kaitan korupsi wisma atlet.

Dalam berkas perkara untuk Nazarudin, Rosa hanya menyebut bahwa ia pernah melihat mobil yang diduga milik AU di kantor Grup Permai di Tebet pada 2009. Di luar persidangan, Nazaruddin berkali-kali menuding AU turut menerima duit wisma atlet. Akan tetapi, di dalam persidangan, Nazaruddin menyebut nama AU bukan dalam kaitan penerimaan dana wisma atlet, melainkan bahwa ia diklaim oleh Nazaruddin sebagai atasannya (big-boss). Padahal, kesaksian Rosa menyebut bahwa pemilik Grup Permai dan keputusan mengenai proyek berada sepenuhnya di tangan Nazaruddin. Dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, tuduhan keterlibatan AU dalam kasus korupsi wisma atlet hanya merupakan opini yang diciptakan Nazaruddin.

Kedua, artikel Ikrar melemparkan tuduhan bahwa sebutan “Ketua Besar” yang mencuat dalam kasus korupsi wisma atlet adalah AU. Istilah tersebut terungkap dalam percakapan Angelina Sondakh melalui BlackBerry Messenger maupun dalam pertemuan langsung dengan Rosa.

Sebenarnya, tidak sulit menyingkap identitas Ketua Besar dimaksud, jika mengikuti proses pengadilan yang telah dan sedang berjalan terhadap para terdakwa serta fakta-fakta hukum yang terungkap di dalamnya. Satu-satunya tuduhan bahwa AU adalah Ketua Besar datang dari sejumlah pernyataan Nazaruddin di luar persidangan. Tapi, pernyataan itu bertolak belakang dengan kesaksian Rosa. Dalam BAP Rosa, juga dalam kesaksiannya, Ketua Besar disebut dalam konteks pimpinan Banggar secara umum.

Memang, dalam persidangan beberapa waktu lalu, karena terjebak oleh penggiringan opini penasihat hukum Nazaruddin, Rosa pernah mengiyakan bahwa Ketua Besar adalah AU. Rosa kemudian membantahnya dalam konferensi pers dan menyatakan tetap berpegang pada BAP.

Ketiga, Ikrar melancarkan tuduhan bahwa AU melakukan “politik uang” untuk memenangkan dirinya sebagai Ketua Umum PD pada kongres di Bandung. Alih-alih menyebut bukti, artikel Ikrar lagi-lagi hanya mengumbar tudingan Nazaruddin yang masih pada tahap kabar burung.

Padahal, mungkin saja yang terjadi bukan politik uang, melainkan biaya politik (political financing) seperti mengganti ongkos transportasi kepada peserta kongres. Kepemimpinan politik memang tidak diperoleh cuma-cuma, apalagi kompetisi pemilihan posisi ketua umum partai. Biaya politik yang dikeluarkan adalah lumrah saja, dan itu diamini para politisi lain yang pernah berkompetisi merebut posisi ketua umum.

Pengadilan opini

Dilihat dari hukum pembuktian korupsi, kebenaran tuduhan Nazaruddin terhadap AU tidak memenuhi syarat minimum pembuktian, sebagaimana ditentukan dalam KUHAP, yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Tanpa didukung alat bukti lain, tuduhan Nazaruddin tidak memiliki nilai pembuktian hukum bahkan menjadi fitnah belaka.

Namun, ironisnya, pernyataan-pernyataan Nazaruddin di luar pengadilan itulah yang terus-menerus menjadi sumber pemberitaan media massa. Afiliasi sejumlah media terutama elektronik terhadap partai politik tertentu membuat pemberitaannya menjadi tidak berimbang. Ekspos terhadap kasus korupsi yang melibatkan partai politik dilakukan secara gegap gempita untuk mendeligitimasi lawan dan menggiring opini publik.

Pengadilan opini (trial by the press) merupakan pendidikan politik yang buruk dalam iklim demokrasi saat ini. Seseorang, dengan pemberitaan yang massif, bisa dianggap bersalah dan tidak memiliki kesempatan membela diri. Manipulasi opini oleh media itu telah menjadi alat pembunuhan karakter (character assasination) dan telah memperkosa asas praduga tidak bersalah. Inilah yang sesungguhnya terjadi pada tuduhan terhadap AU.

Media massa dan siapapun yang berbicara tentang kasus hukum semestinya mengacu pada fakta-fakta hukum yang terungkap di pengadilan, bukan pernyataan di luar pengadilan atau opini pihak-pihak tertentu. Dan seperti diatur dalam KUHAP, penting disadari bahwa setiap tuduhan pidana harus berdasarkan setidaknya dua alat bukti yang sah agar tidak berujung jadi opini bahkan fitnah yang keji.

Asmar Oemar Saleh, Advokat

No comments:

Post a Comment