Pengakuan Hamka Yandhu, terdakwa kasus korupsi dana Bank Indonesia (BI), dan Agus Condro, penerima cek perjalanan senilai total Rp 500 juta dari Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda S Goeltom, adalah “angin segar” dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.
Terlepas ada-tidaknya motif terselubung di balik pengakuan tersebut, pengakuan mereka hendaknya dilihat dalam kerangka whistle blower, saksi kunci/inti.
Hamka Yandhu memberi kesaksian di pengadilan, bahwa sebanyak 52 anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 telah menerima dana BI dalam jumlah yang beragam. Dua di antaranya kini menjadi anggota kabinet, yakni Menteri Kehutanan MS Kaban dan Ketua Bappenas Paskah Suzetta.Sementara Agus Condro mengaku menerima cek perjalanan senilai total Rp 500 juta dari Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, yang dimenangi Miranda S Goeltom, pada Juni 2004. Dalam pengakuannya, Agus Condro menyebutkan sejumlah nama Fraksi PDIP, di antaranya Tjahyo Kumolo, Emir Moeis, Panda Nababan, dan Matheos Pormes (sekarang Wakil Sekretaris Partai Demokrasi Pembaruan) turut menerima uang “semir” tersebut.
Pengakuan keduanya disebut angin segar, karena pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan mulai memperoleh partisipasi nyata dari masyarakat(Pasal 41 dan 42 UU No.31/1999 yang disatukan dengan UU No.20/2001), terutama dari orang-orang yang mengetahui dan terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Informasi yang diberikan oleh orang-orang seperti Hamka Yandhu dan Agus Condro, amat signifikan bagi percepatan pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK, bagaimanapun, memiliki keterbatasan kemampuan. Kehadiran para whistle blower itulah yang menutupi keterbatasan KPK tersebut.
Keringanan hukuman
Oleh karena itu, perlindungan terhadap tersangka, terdakwa, atau terpidana yang memberikan kesaksian tersebut sangat diperlukan. Selain informasi penting yang mereka berikan, perlindungan menjadi penting agar muncul kesaksian lain dari orang-orang yang mengetahui perkara korupsi.
Pasal 32 Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC) dapat menjadi acuan bagaimana saksi, ahli, dan korban harus dilindungi keamanan diri dan keluarganya dari pembalasan dan intimidasi. Di Indonesia, mengenai perlindungan saksi ini diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dan, berdasarkan amanat UU tersebut, telah dibentuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Peran lembaga ini dalam memberikan perlindungan terhadap whistle blower harus lebih ditunjukkan.
Selain itu, yang juga tak boleh diabaikan, adalah pemberian insentif hukum berupa keringanan hukuman kepada saksi whistle blower yang menjadi tersangka atau terdakwa. Perlakuan seperti ini telah diatur oleh Pasal 10 Ayat 2 UU Perlindungan Saksi. Dengan adanya perlakuan ini, diharapkan saksi dapat memberikan informasi yang benar dan akurat, dan langkahnya dapat ditiru oleh para saksi lainnya.
Juga harus disadari, bagi pemberi kesaksian perlu benar-benar diterapkan Pasal 10 Ayat 1 UU Perlindungan Saksi, bahwa ”saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.”
Bahkan menurut Prof Andi Hamzah, dalam kasus kejahatan korupsi, narkotika, dan terorisme – di Belanda dan Italia – sudah diterapkan apa yang disebut sebagai saksi mahkota. Tersangka atau terdakwa yang bersedia membongkar kejahatan teroganisir teman-temanya, maka imbalannya dia dikeluarkan dari daftar terdakwa dan dijadikan hanya sebagai saksi saja.
Dalam rancangan undang-undang pemberantasan korusi yang baru disebutkan dalam pasal 52 (ayat 1 dan ayat 2), bahwa tersangka/ terdakwa yang perananya paling ringan dapat dijadikan saksi dalam perkara yang sama dan dapat di bebaskan dari penuntutan pidana, jika ia dapat membantu mengungkap tindak pidana korupsi tersebut. Atau kalau tersangka/terdakwa peranannya tidak ringan dalam tindak pidana korupsi tersebut, maka yang membantu mengungkap dapat dikurangi hukumanya.
Membuktikan kesaksian
Persoalannya, bagaimana lantas membuktikan pengakuan dan kesaksian whistle blower, seperti Hamka Yandhu dan Agus Condro tersebut?
Secara komprehensif, saya ingin mengajukan empat instrumen yang bisa dipakai oleh KPK untuk membuktikan secara hukum keterangan kesaksian Hamka Yandhu dan Agus Condro mengenai aliran dana ke anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.
Pertama, bukti saksi. Kesaksian Hamka Yandhu dan Agus Condro, terutama yang di bawah sumpah, dapat dijadikan dasar bagi penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, perlu juga dicermati kesaksian para saksi di pengadilan. Misalnya kesaksian Anwar Nasution dan Aulia Pohan dalam perkara Burhanuddin Abdullah. Dari sini akan terungkap siapa-siapa yang berperan dalam deal pejabat BI dan anggota DPR dalam rangka pencairan dana BI.
Kedua, alat bukti sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 26A(informasi yang disimpan secara elektronik dengan alat optik dan dokumen berupa rekaman dst). Cara ini bisa ditempuh dengan mengakses atau membuka file lalu lintas percakapan telepon dan SMS anggota Komisi IX pada waktu itu (tempus delicti).
Selain itu, kesaksian keduanya juga bisa dibuktikan dengan menelusuri arsip dan data perbankan. Dalam kaitan ini, misalnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) mendorong KPK agar segera meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri asal-usul cek perjalanan yang diterima Agus Condro maupun persebaran cek serupa di kalangan anggota DPR periode 1999-2004 lainnya.
Dengan wewenang yang dimilikinya, KPK memang bisa meminta bank tempat pencairan cek perjalanan yang diterima Agus Condro untuk menyebutkan nomor dan tanggal pengeluaran cek perjalanan itu. Bank tersebut tentunya memiliki data itu, sebab bank wajib menjaga data seperti itu untuk jangka waktu hingga 20 tahun. Dan berdasarkan fatwa Mahkamah Agung (MA), 2 Desember 2004, bank tidak dapat menolak permohonan KPK untuk masalah seperti itu. Dengan bantuan PPATK pula, kemungkinan dapat diketahui sumber dana untuk membeli cek perjalanan itu.
Ketiga, beban pembuktian terbalik dan semi terbalik. Cara ini diatur masing-masing dalam Pasal 12B dan Pasal 37A UU Nomor 31 Tahun 1999 yang disatukan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk yang satu ini dibutuhkan keberanian KPK dan pengadilan, karena memang belum ada presedennya dalam sejarah peradilan korupsi di Indonesia.
Keempat, bukti petunjuk. Ini mengacu pada Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu bahwa selain dua alat bukti (Pasal 183 KUHAP), hakim juga bisa menjatuhkan vonis dengan menggunakan alat “bukti petunjuk”.
Jika keempat instrumen ini digunakan dan dimaksimalkan, kesaksian para “peniup peluit” (whistle blower) tidak akan menjadi “keberanian” yang mubazir semata.
Asmar Oemar Saleh
Advokat dan Mantan Deputi III Bidang Penanggulangan Pelanggaran HAM,Meneg HAM RI.
Terlepas ada-tidaknya motif terselubung di balik pengakuan tersebut, pengakuan mereka hendaknya dilihat dalam kerangka whistle blower, saksi kunci/inti.
Hamka Yandhu memberi kesaksian di pengadilan, bahwa sebanyak 52 anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 telah menerima dana BI dalam jumlah yang beragam. Dua di antaranya kini menjadi anggota kabinet, yakni Menteri Kehutanan MS Kaban dan Ketua Bappenas Paskah Suzetta.Sementara Agus Condro mengaku menerima cek perjalanan senilai total Rp 500 juta dari Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, yang dimenangi Miranda S Goeltom, pada Juni 2004. Dalam pengakuannya, Agus Condro menyebutkan sejumlah nama Fraksi PDIP, di antaranya Tjahyo Kumolo, Emir Moeis, Panda Nababan, dan Matheos Pormes (sekarang Wakil Sekretaris Partai Demokrasi Pembaruan) turut menerima uang “semir” tersebut.
Pengakuan keduanya disebut angin segar, karena pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan mulai memperoleh partisipasi nyata dari masyarakat(Pasal 41 dan 42 UU No.31/1999 yang disatukan dengan UU No.20/2001), terutama dari orang-orang yang mengetahui dan terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Informasi yang diberikan oleh orang-orang seperti Hamka Yandhu dan Agus Condro, amat signifikan bagi percepatan pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK, bagaimanapun, memiliki keterbatasan kemampuan. Kehadiran para whistle blower itulah yang menutupi keterbatasan KPK tersebut.
Keringanan hukuman
Oleh karena itu, perlindungan terhadap tersangka, terdakwa, atau terpidana yang memberikan kesaksian tersebut sangat diperlukan. Selain informasi penting yang mereka berikan, perlindungan menjadi penting agar muncul kesaksian lain dari orang-orang yang mengetahui perkara korupsi.
Pasal 32 Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC) dapat menjadi acuan bagaimana saksi, ahli, dan korban harus dilindungi keamanan diri dan keluarganya dari pembalasan dan intimidasi. Di Indonesia, mengenai perlindungan saksi ini diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dan, berdasarkan amanat UU tersebut, telah dibentuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Peran lembaga ini dalam memberikan perlindungan terhadap whistle blower harus lebih ditunjukkan.
Selain itu, yang juga tak boleh diabaikan, adalah pemberian insentif hukum berupa keringanan hukuman kepada saksi whistle blower yang menjadi tersangka atau terdakwa. Perlakuan seperti ini telah diatur oleh Pasal 10 Ayat 2 UU Perlindungan Saksi. Dengan adanya perlakuan ini, diharapkan saksi dapat memberikan informasi yang benar dan akurat, dan langkahnya dapat ditiru oleh para saksi lainnya.
Juga harus disadari, bagi pemberi kesaksian perlu benar-benar diterapkan Pasal 10 Ayat 1 UU Perlindungan Saksi, bahwa ”saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.”
Bahkan menurut Prof Andi Hamzah, dalam kasus kejahatan korupsi, narkotika, dan terorisme – di Belanda dan Italia – sudah diterapkan apa yang disebut sebagai saksi mahkota. Tersangka atau terdakwa yang bersedia membongkar kejahatan teroganisir teman-temanya, maka imbalannya dia dikeluarkan dari daftar terdakwa dan dijadikan hanya sebagai saksi saja.
Dalam rancangan undang-undang pemberantasan korusi yang baru disebutkan dalam pasal 52 (ayat 1 dan ayat 2), bahwa tersangka/ terdakwa yang perananya paling ringan dapat dijadikan saksi dalam perkara yang sama dan dapat di bebaskan dari penuntutan pidana, jika ia dapat membantu mengungkap tindak pidana korupsi tersebut. Atau kalau tersangka/terdakwa peranannya tidak ringan dalam tindak pidana korupsi tersebut, maka yang membantu mengungkap dapat dikurangi hukumanya.
Membuktikan kesaksian
Persoalannya, bagaimana lantas membuktikan pengakuan dan kesaksian whistle blower, seperti Hamka Yandhu dan Agus Condro tersebut?
Secara komprehensif, saya ingin mengajukan empat instrumen yang bisa dipakai oleh KPK untuk membuktikan secara hukum keterangan kesaksian Hamka Yandhu dan Agus Condro mengenai aliran dana ke anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.
Pertama, bukti saksi. Kesaksian Hamka Yandhu dan Agus Condro, terutama yang di bawah sumpah, dapat dijadikan dasar bagi penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, perlu juga dicermati kesaksian para saksi di pengadilan. Misalnya kesaksian Anwar Nasution dan Aulia Pohan dalam perkara Burhanuddin Abdullah. Dari sini akan terungkap siapa-siapa yang berperan dalam deal pejabat BI dan anggota DPR dalam rangka pencairan dana BI.
Kedua, alat bukti sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 26A(informasi yang disimpan secara elektronik dengan alat optik dan dokumen berupa rekaman dst). Cara ini bisa ditempuh dengan mengakses atau membuka file lalu lintas percakapan telepon dan SMS anggota Komisi IX pada waktu itu (tempus delicti).
Selain itu, kesaksian keduanya juga bisa dibuktikan dengan menelusuri arsip dan data perbankan. Dalam kaitan ini, misalnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) mendorong KPK agar segera meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri asal-usul cek perjalanan yang diterima Agus Condro maupun persebaran cek serupa di kalangan anggota DPR periode 1999-2004 lainnya.
Dengan wewenang yang dimilikinya, KPK memang bisa meminta bank tempat pencairan cek perjalanan yang diterima Agus Condro untuk menyebutkan nomor dan tanggal pengeluaran cek perjalanan itu. Bank tersebut tentunya memiliki data itu, sebab bank wajib menjaga data seperti itu untuk jangka waktu hingga 20 tahun. Dan berdasarkan fatwa Mahkamah Agung (MA), 2 Desember 2004, bank tidak dapat menolak permohonan KPK untuk masalah seperti itu. Dengan bantuan PPATK pula, kemungkinan dapat diketahui sumber dana untuk membeli cek perjalanan itu.
Ketiga, beban pembuktian terbalik dan semi terbalik. Cara ini diatur masing-masing dalam Pasal 12B dan Pasal 37A UU Nomor 31 Tahun 1999 yang disatukan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk yang satu ini dibutuhkan keberanian KPK dan pengadilan, karena memang belum ada presedennya dalam sejarah peradilan korupsi di Indonesia.
Keempat, bukti petunjuk. Ini mengacu pada Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu bahwa selain dua alat bukti (Pasal 183 KUHAP), hakim juga bisa menjatuhkan vonis dengan menggunakan alat “bukti petunjuk”.
Jika keempat instrumen ini digunakan dan dimaksimalkan, kesaksian para “peniup peluit” (whistle blower) tidak akan menjadi “keberanian” yang mubazir semata.
Asmar Oemar Saleh
Advokat dan Mantan Deputi III Bidang Penanggulangan Pelanggaran HAM,Meneg HAM RI.
No comments:
Post a Comment