Sunday, April 1, 2012

Arah dan Strategi Baru Pemberantasan KKN

PERANG terhadap praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebenarnya menemukan momentumnya untuk berkembang subur ketika Soeharto tersungkur dari kursi tua kekuasaannya pada 21 Mei 1998 silam. Di masa Orde Baru hampir mustahil mencanangkan pembaruan (reform) kehidupan berbangsa dan bernegara karena Orde Baru  memang didesain dan dirancang untuk hanya melayani kepentingan kekuasaan. Tapi dalam perjalanannya, kemenangan awal gerakan reformasi yang berhasil menyibak tirai kebobrokan rezim Soeharto ini tidak ditindaklanjuti secara baik oleh pemerintahan yang menggantikannya. Keadaan ini diperparah oleh terpecahnya kekuatan dan aktivis reformasi ke dalam berbagai “kotak” dengan interest  politik-ekonomi yang berbeda pula. Sementara di sisi lain kekuatan Orba relatif berhasil mengonsolidasikan kekuatannya.

Yang menyedihkan, pergantian kekuasaan—dari Soeharto ke Habibie, dari Abdurrahman Wahid ke Megawati Soekarnoputri, justru mempercanggih pola korupsi dan mempertontonkan hasil-hasil korupsinya ke publik secara telanjang dan tanpa malu-malu. Padahal akibat buruk dari praktek korupsi sangat luar biasa. Misalnya, rakyat harus membayar mahal jasa pelayanan publik yang buruk; terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan; penumpukan aset negara di tangan penguasa dan kroni-kroninya; terjadinya ketimpangan dalam pemerataan hasil-hasil pembangunan ekonomi; diskriminasi hukum; demokratisasi yang tertunda serta kehancuran moral yang tak ternilai. Kesimpulannya, biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat dari perbuatan korupsi – apalagi kalau dilakukan oleh suatu rezim kleptokrasi – sangat besar ketimbang negara (Teten Masduki: 1999).

Publikasi mutakhir hasil survei dari Political and Economic Risk Consultancy (PERC) kian membukakan mata kita akan gawatnya praktik haram ini.  Survei itu memosisikan Indonesia sebagai negara paling korup di Asia dengan tingkat skor 9,92. 

Yang mengejutkan, “prestasi” negara kita itu dicapai ketika desakan untuk melawan dan memberantas praktik-praktik korupsi nyaring diteriakkan oleh lembaga-lembaga non-pemerintah seperti Indonesian Corruption Watch (ICW), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Gerakan Peduli Harta Negara (Gempita),  Government Watch (GOWA), Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC), dan last but not least, para aktivis mahasiswa dan pers. Apa yang salah? Mengapa upaya mereka untuk mewujudkan clean government dan good governance seperti sia-sia?

Ganjalan terbesar pemberantasan praktik-praktik korupsi sebenarnya datang dari para elite kekuasaan, baik warisan Orde Baru maupun mereka yang memiliki kultur dan mentalitas Orba. Mereka berkepentingan untuk menyembunyikan semua praktik kotor yang mereka lakukan di masa lalu dan masa kini. Kenyataan ini kawin-mawin dengan kepentingan para elite politik baru yang ternyata terjebak pula pada permainan kotor yang sama. Lebih dari itu, kasus-kasus besar yang digelar di pengadilan hampir selalu diliputi oleh tarik-menarik antara dua kepentingan berikut: menyelamatkan kroni dan menegakkan hukum. 

Masih segar dalam ingatan kita ketika Presiden Gus Dur “menunda” proses hukum terhadap tiga konglomerat (Marimutu Sinivasan, Prajogo Pangestu, dan Sjamsul Nursalim). Intervensi politik dari pihak eksekutif ini tak lain adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip-prinsip negara hukum dan pemisahan kekuasaan (separation of powers) yang lazim dipraktikkan dalam negara-negara modern. Praktik demikian dapat menjadi preseden buruk bagi sejarah penegakan hukum di masa depan. Tragisnya, praktik yang nyaris mirip dengan hal di atas diulang kembali oleh Megawati Soekarnoputri ketika ia bersikeras menolak pembentukan Pansus Bulog II. Demikian pula sikap sebagian besar anggota Dewan yang menyetujui penundaan keputusan pembentukan Pansus Bulog II. 

Selain itu, ganjalan lain dalam pemberantasan korupsi di negeri kita juga muncul dari dalam masyarakat sendiri, termasuk dari elemen civil society. Korupsi yang telah meluas cakupannya, bahkan telah menyentuh sendi-sendi penting kehidupan berbangsa-bernegara, mestinya juga dilawan secara bersama-sama oleh masyarakat. Korupsi memang telah menjadi common enemy, tapi kesadaran untuk melawannya belum dilakukan secara maksimal dan komprehensif. Wacana pemberantasan korupsi seolah hanya dimiliki oleh kalangan kelas menengah kota dan belum meluas ke tingkat akar rumput. Bahkan di kalangan kelas menengah sendiri, khususnya elite politik, muncul kecurigaan bahwa isu pemberantasan korupsi hanya ditujukan kepada  lawan-lawan politik dan membawa misi politik tertentu pula. Di sinilah gerakan antikorupsi menemukan batu sandungan terbesar keduanya. 

Mestinya gerakan antikorupsi dan pemberantasan KKN tidak pilih-pilih sasaran. Hal yang sama juga berlaku  bagi para penegak hukum. Mereka harus memiliki sikap yang sama, tak ambigu dan menerapkan standar ganda. Pada titik ini ada keperluan mendesak untuk mengubah paradigma dan pola pemberantasan korupsi. Tanpa itu maka gerakan antikorupsi akan terus membentur tembok kegagalan.

Pemberantasan korupsi idealnya dimulai dari atas ke bawah (top down). Karena itu elit pemerintah memiliki peran yang amat signifikan dalam memberantas atau melanggengkan praktik korupsi. Kemauan politik dan keberanian untuk tidak berpihak kecuali pada kebenaran dan keadilan harus ada pada setiap pemegang kekuasaan. Sayangnya hal-hal itulah yang belum sepenuhnya melekat pada semua pemerintahan yang pernah ada dalam sejarah republik kita. Itulah mengapa bangsa kitasulit lepas dari belitan korupsi. Bahkan semakin lama, praktik itu makin meluas dan melebar ke semua angle kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Sebenarnya instrumen hukum untuk menegakkan pemerintahan yang bersih sudah cukup memadai. Misalnya Tap MPR No XI/MPR/1999 dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta UU No. 30 Tahun 2002 sebagai tindak lanjut dari UU No. 31 Tahun 1999.  Yang tak memadai adalah komitmen elite politik dan aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) dalam mengimplementasikan undang-undang, Tap MPR, atau peraturan lainnya. 

Dalam pemberantasan korupsi yang diperlukan bukan saja perangkat-perangkat  hukum, tapi juga komitmen dan kesungguhan melaksanakan aturan atau hukum itu sendiri. Tanpa itu, maka impunity--pemaafan tanpa proses hukum, khususnya pada top head crime dan white collar crime, akan terus berlanjut. Dan rasanya tak ada malapetaka yang lebih besar lagi bagi bangsa ini melebihi pengampunan terhadap para penjarah uang rakyat. 

Asmar Oemar Saleh
Advokat, Mantan Deputi III Bidang Penanggulangan Pelanggaran HAM, Kantor Meneg HAM RI




No comments:

Post a Comment