Sunday, April 22, 2012

Kejagung dan Perdagangan Perkara?

Kasus dugaan suap yang dilakukan Artalyta Suryani kepada jaksa Urip Tri Gunawan memasuki babak yang menentukan. Percakapan telepon antara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Untung Udji Santoso dan Artalyta Suryani beberapa menit setelah jaksa Urip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 2 Maret 2008, yang diperdengarkan dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rabu (11/6), bakal menyeret nama-nama lain, baik di jajaran Kejagung, maupun aparat lembaga penegak hukum lainnya.

Sungguh mencengangkan memang. Karena rekaman percakapan tersebut membuktikan bahwa “jual-beli” perkara benar-benar telah menjadi sindikat dan berlangsung lama di kejaksaan.

Setidaknya, percakapan telepon yang diperdengarkan di pengadilan tersebut memperjelas beberapa hal. Pertama, keakraban yang terbaca melalui dialog di dalam telepon itu membuktikan bahwa hubungan antara Artalyta dengan beberapa oknum kejaksaan tersebut memang telah berlangsung lama (salah satu contohnya, panggilan “dik” kepada Artalyta).

Kedua, dengan beberapa nama lain yang disebut-sebut Artalyta dan Untung, makin menjelaskan bahwa dugaan kasus penyuapan dan perdagangan perkara tidak dilakukan seorang diri, tetapi dilakukan secara kolektif dan melibatkan banyak pihak.

Ketiga, makin terlihat jelas pula bahwa Artalyta kemungkinan besar hanya menjadi broker (pialang) yang memiliki hubungan dengan kejaksaan (Artalyta dalam percakapan tersebut mengatakan: “Jadi, gimana ini? Ini, kan, mesti ngamanin bos-bos kita semua”). Tentunya ada pihak dan kasus yang berada di belakang Artalyta yang memiliki tujuan tertentu. Dan, sebagaimana yang selama ini disebut-sebut, kasus yang dimaksud adalah perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan pengusaha Syamsul Nursalim.

Terungkapnya pembicaraan melalui telepon tersebut memperlihatkan fakta yang sungguh fatal bagi lembaga penegak hukum semacam Kejagung. Ini tidak hanya terkait dengan fungsinya sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memiliki keputusan hukum yang tetap (Pasal 1 Ayat (1) UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004), tapi juga perannya sebagai penjaga dan pengawal negara hukum sebagaimana diamanatkan UU.

Kejaksaan adalah pilar penting penegakan hukum di Indonesia. Dengan terungkapnya skandal dugaan suap ini di tubuh Kejagung, maka pupuslah sudah harapan masyarakat akan tegaknya keadilan di negeri ini. Kejagung terkesan kuat menjadi bagian mata rantai mafia peradilan yang paling menentukan. Dan, ini makin menegaskan mengapa kasus-kasus korupsi besar seperti BLBI umumnya sulit ke pengadilan atau kandas di pengadilan.

Padahal, UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan telah menegaskan bahwa jaksa harus merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan: tentunya, baik kekuasaan tersebut berupa tekanan politik maupun pengaruh uang, dari pihak manapun juga.

Harus mundur

Jelasnya, rekaman percakapan antara Artalyta dengan jaksa Untung menyingkap berbagai “persekongkolan jahat” di dalam lembaga kejaksaan, salah satunya upaya untuk menyelamatkan Artalyta. Dan oknum Kejagung dengan sangat jelas terlibat dalam skenario jahat yang gagal tersebut.

Apa lantas implikasinya? Pertama, dengan terungkapnya rekaman percakapan antara Artalyta dan jaksa tersebut, maka kredibilitas Kejagung pun menjadi hancur. Kepercayaan publik pastinya makin menurun, dan sangat mungkin akan memunculkan ketidakpercayaan (distrust) masyarakat terhadap Kejagung.

Kedua, rekaman percakapan tersebut membuktikan bahwa kepercayaan rakyat telah dikhianati. Artinya, Kejagung tidak amanah dalam menjalankan tugasnya dengan melanggar sumpah jabatan, yaitu “...menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang yang diamanatkan undang-undang.”

Apa lantas yang harus dilakukan Kejagung? Pertama, nama-nama yang disebut-sebut dalam rekaman percakapan telepon tersebut, seperti Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Untung Udji Santoso, Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto dan mantan Jampidsus Kemas Yahya harus segera diusut dan kalau bersalah diberi tindakan tegas. Bukan lagi sekadar teguran atau penurunan pangkat, tapi semestinya diberhentikan secara tidak hormat (Pasal 13 Ayat (1) UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004). Karena persekongkolan tersebut telah meruntuhkan fungsi dasar dan hakiki lembaga kejaksaan yang diembannya.

Kemudian, nama seperti Salim (mungkin Syamsul Nursalim),Joker harus segera dimintai keterangan dan diusut. Setidaknya, percakapan tersebut bisa menjadi bukti awal dalam mengungkap persekongkolan yang lebih besar dan lebih inti yang mendasari kasus penyuapan jaksa Urip.

Terakhir, hancurnya kredibilitas Kejagung tidak saja menuntut Jaksa Agung untuk membersihkan lembaganya dari sindikat mafia peradilan yang memperdagangkan perkara, tapi konsekuensinya adalah Jaksa Agung Hendarman Supandji harus mengundurkan diri. Ini penting, sebagai konsekuensi dan wujud tanggung jawabnya atas kegagalannya dalam menjaga sekaligus membersihkan lembaga Kejagung dari mafia peradilan. Selain itu, untuk mengembalikan wibawa Kejagung yang telah terkoyak di mata masyarakat.

Kalau Jaksa Agung masih bersikeras mempertahankan jabatannya, apalagi mempertahankan orang-orang yang terlibat dalam persekongkolan perdagangan perkara, maka tak ada lagi harapan yang bisa dipaterikan di lembaga penjaga negara hukum tersebut.

Terungkapnya kasus dugaan suap di tubuh Kejagung tidak hanya mencoreng wajah kejaksaan di Indonesia, tapi juga menyingkap borok yang selama ini coba disembunyikan Kejagung. Sungguh memalukan dan memilukan.

Asmar Oemar Saleh, Advokat

No comments:

Post a Comment