Sunday, April 1, 2012

Pembuktian Terbalik Melanggar HAM?

Presiden Abdurrahman Wahid — ketika menjawab Memorandum I DPR Maret lalu — menawarkan pemberlakuan pembuktian terbalik dalam mengadili kasus-kasus korupsi dan narkoba. Gagasan ini dalam pandangan saya merupakan anti klimaks dari “tekad” Wahid mengejar para koruptor dalam rangka memperbaiki kinerja pemerintahannya yang dianggap gagal oleh sebagian besar anggota DPR.

Terlepas dari motif yang mendasari kebijakan tersebut, kelihatannya tawaran itu mendapat dukungan cukup kuat di masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari hasil jajak pendapat Kompas Senin, April lalu dimana kebanyakan masyarakat (68,5% responden) menyetujui diberlakukannya asas pembuktian terbalik.

Menurut saya hasil jajak pendapat ini juga bisa memberi gambaran kepada kita bahwa model pembuktian konvensional — dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berkewajiban membuktikan kesalahan tersangka/ terdakwa — telah dianggap gagal menjerat para koruptor. Padahal dampak negatif yang ditimbulkan oleh perbuatan korupsi sangat dahsyat. Misalnya, rakyat yang harus membayar mahal untuk jasa pelayanan publik yang buruk; penumpukan asset negara ditangan penguasa dan kroni-kroninya; terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan; terjadinya ketimpangan dalam pemerataan hasil-hasil pembangunan ekonomi; diskriminasi hukum; demokratisasi yang tertunda serta kehancuran moral yang tak ternilai.

Kesimpulannya biaya yang harus ditanggung dari perbuatan korupsi lebih banyak ditanggung oleh masyarakat ketimbang negara (Teten Masduki, 1999).

Kendati mendapat dukungan kuat dari masyarakat, tidak berarti gagasan ini bebas dari kritik dan sorotan tajam beberapa pihak. Sebagian ahli hukum melihat pemberlakuan asas pembuktian terbalik merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sementara yang lain berpendapat gagasan ini tidak akan efektif tanpa terlebih dahulu membersihkan aparat hukum yang akan menjalankan asas tersebut.

Tulisan ini akan menyoroti penerapan asas pembuktian terbalik dari sudut Hak Asasi Manusia (HAM).

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan pembuktian terbalik? Suatu sistem pembuktian yang mengharuskan tersangka/terdakwa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi; tersangka/terdakwa harus membuktikan tentang asal usul seluruh harta bendanya, termasuk isteri atau suami, atau anak; tersangka/terdakwa harus membuktikan tentang kekayaan yang seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya. Atau dengan kata lain beban pembuktian itu dibebankan di pundak tersangka/terdakwa, bukan ditangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam rangka memberantas korupsi,  di Malaysia asas pembuktian terbalik telah lama diterapkan. Asas ini dapat dilihat dalam pasal 14 UU Anti Korupsi Malaysia (Prevention of Corruption Act) yang menyebutkan: "bahwa semua pemberian (hadiah) dianggap suap sampai tersangka/ terdakwa dapat membuktikan bahwa itu bukan suap". Pembuktian ini diterapkan secara terbatas dalam pengertian hanya meliputi kasus suap menyuap atau pemberian — tidak mencakup semua jenis korupsi seperti di Thailand. Selain Prevention of Corruption Act, 1961 (Act, 57), Malaysia masih dilengkapi dengan dua instrumen hukum: yang berkaitan dengan keadaan darurat dan badan yang berfungsi khusus, yaitu Emergency (Essential Powers) Ordinance No. : 22, 1970 dan Anti Corruption Agency Act 1982 (Act, 271)

Seperti halnya Malaysia, Thailand juga menganut asas pembuktian terbalik, dimana tersangka/terdakwa mempunyai kewajiban bahwa harta bendanya diperoleh secara sah. Manakala tersangka/terdakwa tidak dapat membuktikan harta bendanya diperoleh secara sah, maka harta benda itu akan disita untuk negara.

Hal yang sama juga berlaku di Hongkong. Dalam Bribary Ordinance disebutkan bahwa seseorang pegawai negeri yang memiliki kekayaan lebih dari penghasilannya yang resmi tidak dapat memberi penjelasan di pengadilan mengenai asal usul kelebihan kekayaan tersebut maka ia bisa dikenakan tahanan (pasal 10 B.O). Lebih lanjut dikatakan penerimaan hadiah oleh pegawai negeri dilarang kecuali izin gubernur (Andi Hamzah, 1991).

Ketiga negara yang disebutkan di atas memandang dampak yang ditimbulkan oleh korupsi sangat besar bagi keselamatan negara dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu perangkat hukumnya dirumuskan dengan sangat ketat bahkan terkadang mengabaikan HAM.

Bagaimana dengan Indonesia? Sebenarnya asas pembuktian terbalik telah diakomodasi dalam UU No. 31 Thn 1999, hanya saja diterapkan secara terbatas. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 37, dikatakan :

 (1) Tersangka/ terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi; (2) Dalam hal tersangka/ terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka keterangan tersebut dipergunakan sebagai hal yang menguntungkan baginya; (3) Tersangka/ terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan; (4) Dalam hal tersangka/ terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa tersangka/ terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi; dan (5) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.

Pengertian kata terbatas dalam pasal ini adalah kendati terdakwa dapat membuktikan ia tidak melakukan tindak pidana korupsi tidak berarti ia tidak terbukti melakukan korupsi, sebab penuntut umum masih tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya. Jadi kata terbatas tidak menunjuk pada jenis korupsinya, akan tetapi kepada sistem penerapan pembuktiannya.

Dari gambaran di atas dapatlah disimpulkan, bahwa asas pembuktian terbalik sesungguhnya menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana yang menentukan bahwa jaksa-lah yang wajib membuktikan dilakukannya tindak pidana, bukan terdakwa. Dan setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap dan pasti.

Persoalan asas pembuktian terbalik semakin menarik ketika ditarik masuk kedalam wilayah HAM. Menarik karena dengan jelas asas ini melanggar hak asasi terdakwa. Sementara itu juga diketahui bahaya yang ditimbulkan oleh korupsi sungguh dahsyat.

Untuk lebih jelasnya akan saya paparkan instrumen HAM yang menegaskan hal tersebut :

Pasal 11 (1) Deklarasi Universal HAM yang menyebutkan: “setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan pelanggaran pidana dianggap tak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut UU dalam satu sidang yang terbuka dan di dalam sidang itu diberikan segala jaminan yang perlu untuk pembelaannya”.

Pasal 14 (2), Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, menyebutkan: "setiap orang yang dituduh melakukan kejahatan berhak dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan menurut hukum".

Pasal 40 (2b) (i), Konvensi tentang Hak-Hak Anak, menyebutkan: "dianggap tidak bersalah sebelum dibuktikan bersalah menurut hukum".

Prinsip 36 (1) Kumpulan Prinsip-prinsip untuk Perlindungan Semua Orang dalam Bentuk Penahanan Apa pun atau Pemenjaraan, MU PBB 43/1739 Desember 1988, menyebutkan ……

Pasal 18 (1) UU No. 39 Tahun 1999 menyebutkan: "setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Kalau cara ini dianggap melanggar hak-hak asasi terdakwa, kenapa kita mau memberlakukan asas ini. Bukankah negara berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM. Dan bagaimana pula pertanggungjawaban bunyi pasal 18 (1) UU N0 39 tahun 1999 yang menyebutkan setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advokat Asmar Oemar Saleh



No comments:

Post a Comment