Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menabuh genderang perang melawan mafia hukum. Menindaklanjuti prioritas 100 hari pemerintahannya—pemberantasan mafia hukum—Presiden membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum pada 30 Desember 2009 lalu.
Tugas utama Satgas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 37 Tahun 2009 itu adalah membongkar semua hambatan dalam pembersihan lembaga hukum Indonesia. Dalam kerangka itu, Satgas akan bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung untuk koordinasi. Sementara penindakan berada pada kejaksaan dan kepolisian.
Terungkapnya pemberian fasilitas “kamar hotel berbintang” di Rumah Tahanan Pondok Bambu yang dihuni Arthalyta Suryani dan Liem Marita menandai prestasi awal Satgas pemberantasan mafia hukum.
Meski demikian, sejumlah pihak masih memandang Satgas ini dengan sebelah mata. Sebagian meragukan efektivitas lembaga ini. Sebagian lagi memandang dengan curiga bahwa Satgas hanya bagian dan politik citra Presiden. Bagaimana kita bisa berharap dengan Satgas ini?
Mafia hukum
Selama ini, mafia hukum merupakan batu sandungan paling utama dalam pemberantasan korupsi. Karena korupsi lazimnya merupakan kolusi kolektif, bukan individual, maka keberhasilannya sangat bergantung pada keberadaan mafia hukum. Selama masih ada korupsi, maka mafia hukum akan terus bersemayam, juga sebaliknya.
Di negeri ini, keberadaan mafia hukum telah menggurita dan membentuk suatu sindikasi yang sulit ditembus oleh penegakan hukum biasa. Mata rantai jaringan mafia ini tak hanya berpusat pada makelar kasus, tapi juga pada para oknum penegak hukum di kepolisian, kejaksaan, pengacara, sampai pengadilan.
Di tubuh kepolisian, mafia hukum tumbuh subur dalam beberapa bentuk, mulai dari salah tangkap, melepaskan tersangka tanpa dasar, penanganan kasus yang tidak sesuai aturan, hingga manipulasi data-data penyelidikan dan penyidikan. Di tubuh eksekutif dan legislatif, mafia yang paling besar adalah pada pembuatan undang-undang serta pelaksanaannya untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Motif mafia hukum juga beragam. Tujuan memperkaya diri dan kelompok adalah yang paling jamak. Namun, terdapat pula motif-motif seperti memburu pangkat dan jabatan, nepotisme keluarga, serta motif primordialisme.
Rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo dengan para oknum penegak hukum yang diperdengarkan kepada publik secara terbuka di Mahkamah Konstitusi, menyingkap keberadaan mafia hukum di negeri ini. Rekaman tersebut mengindikasikan fakta bahwa hukum bisa diatur, diintervensi, dan direkayasa sesuai dengan keinginan pihak-pihak tertentu.
Selama ini, mafia hukum merupakan batu sandungan paling utama dalam pemberantasan korupsi. Karena korupsi lazimnya merupakan kolusi kolektif, bukan individual, maka keberhasilannya sangat bergantung pada keberadaan mafia hukum. Selama masih ada korupsi, maka mafia hukum akan terus bersemayam, juga sebaliknya.
Di negeri ini, keberadaan mafia hukum telah menggurita dan membentuk suatu sindikasi yang sulit ditembus oleh penegakan hukum biasa. Mata rantai jaringan mafia ini tak hanya berpusat pada makelar kasus, tapi juga pada para oknum penegak hukum di kepolisian, kejaksaan, pengacara, sampai pengadilan.
Di tubuh kepolisian, mafia hukum tumbuh subur dalam beberapa bentuk, mulai dari salah tangkap, melepaskan tersangka tanpa dasar, penanganan kasus yang tidak sesuai aturan, hingga manipulasi data-data penyelidikan dan penyidikan. Di tubuh eksekutif dan legislatif, mafia yang paling besar adalah pada pembuatan undang-undang serta pelaksanaannya untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Motif mafia hukum juga beragam. Tujuan memperkaya diri dan kelompok adalah yang paling jamak. Namun, terdapat pula motif-motif seperti memburu pangkat dan jabatan, nepotisme keluarga, serta motif primordialisme.
Rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo dengan para oknum penegak hukum yang diperdengarkan kepada publik secara terbuka di Mahkamah Konstitusi, menyingkap keberadaan mafia hukum di negeri ini. Rekaman tersebut mengindikasikan fakta bahwa hukum bisa diatur, diintervensi, dan direkayasa sesuai dengan keinginan pihak-pihak tertentu.
Membangun harapan
Meski prestasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan reformasi Departemen Keuangan dalam memberantas korupsi relatif baik dibanding dengan institusi lain di Indonesia, skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia (IPK) yang dirilis oleh Transparansi Internasional pada 2009 masih cukup tinggi.
Pada IPK 2008, Indonesia mendapat skor 2,6. Sementara pada 2009 naik menjadi 2,8. Kenaikan skor 0,2 tidak terlalu signifikan jika melihat bahwa Indonesia berada pada urutan ke-111 dari 180 negara. IPK Indonesia masih berada di bawah negara-negara tetangga seperti Brunei Darussalam (5,5), Malaysia (4,5), dan Thailand (3,3).
Dengan skor 2,8, dapat dimaknai bahwa Indonesia merupakan negara yang dipersepsikan korup. Indonesia masih dipandang rawan korupsi oleh para pelaku bisnis maupun pengamat. Artinya, usaha pemberantasan korupsi masih jauh dari berhasil. Dalam kaitan ini, komitmen pemerintah terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) masih dipertanyakan. Satgas tentunya menjadi elemen penting dalam mencapai komitmen penting tersebut.
Dilihat dari anggotanya, Satgas pemberantasan mafia hukum memang menjanjikan harapan. Diketuai oleh Kuntoro Mangkusubroto, yang juga Ketua Unit Kerja Presiden untuk Progam Pengendalian Pembangunan (UKP4), dengan Sekretaris Satgas adalah Denny Indrayana, Satgas beranggotakan Wakil Jaksa Agung Darmono, Herman Effendi dari Kepolisian, Mas Achmad Santosa mewakili kalangan profesional, serta Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein.
Untuk menepis skeptisisme dan kecurigaan banyak kalangan, pertama-tama Satgas yang baru dibentuk selayaknya mulai bekerja ekstra keras, terstruktur, dan terencana. Keraguan publik harus dijawab dengan kerja seoptimal mungkin.
Kedua, mengingat pemberantasan mafia hukum di Indonesia adalah kerja semua lapisan masyarakat, lembaga pemerintah, dan lembaga nonpemerintah lainnya, maka kerjasama adalah kunci keberhasilan Satgas. Sebab, mafia hukum telah menjadi parasit yang hidup di berbagai lapisan dan banyak lembaga. Keberhasilan memberantasnya ditentukan oleh kerja kolektif dan kontribusi dari banyak pihak. Satgas harus mampu membangun kerjasama dan koordinasi yang terpadu tersebut, terutama dengan lembaga-lembaga penegak hukum lain.
Ketiga, dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat, fokus utama Satgas adalah membongkar mafia hukum bukan dari yang terkecil, tapi dari yang terbesar. Mulai dari yang kakap, terutama oknum aparat penegak hukum dan lingkaran istana.
Keterlibatan kedua unsur tersebut dalam mafia hukum merupakan pangkal bagi korupsi raksasa dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat banyak. Selain itu, kedua unsur tersebut merupakan figur-figur sentral yang menjadi cermin bagi masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia secara menyeluruh.
Akhirnya, kita akan melihat, apakah Satgas dapat menjadi senjata baru bagi pemerintah dalam memerangi korupsi. Atau, hanya akan menjadi topeng bagi bobroknya penegakan hukum di negeri ini.
Meski prestasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan reformasi Departemen Keuangan dalam memberantas korupsi relatif baik dibanding dengan institusi lain di Indonesia, skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia (IPK) yang dirilis oleh Transparansi Internasional pada 2009 masih cukup tinggi.
Pada IPK 2008, Indonesia mendapat skor 2,6. Sementara pada 2009 naik menjadi 2,8. Kenaikan skor 0,2 tidak terlalu signifikan jika melihat bahwa Indonesia berada pada urutan ke-111 dari 180 negara. IPK Indonesia masih berada di bawah negara-negara tetangga seperti Brunei Darussalam (5,5), Malaysia (4,5), dan Thailand (3,3).
Dengan skor 2,8, dapat dimaknai bahwa Indonesia merupakan negara yang dipersepsikan korup. Indonesia masih dipandang rawan korupsi oleh para pelaku bisnis maupun pengamat. Artinya, usaha pemberantasan korupsi masih jauh dari berhasil. Dalam kaitan ini, komitmen pemerintah terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) masih dipertanyakan. Satgas tentunya menjadi elemen penting dalam mencapai komitmen penting tersebut.
Dilihat dari anggotanya, Satgas pemberantasan mafia hukum memang menjanjikan harapan. Diketuai oleh Kuntoro Mangkusubroto, yang juga Ketua Unit Kerja Presiden untuk Progam Pengendalian Pembangunan (UKP4), dengan Sekretaris Satgas adalah Denny Indrayana, Satgas beranggotakan Wakil Jaksa Agung Darmono, Herman Effendi dari Kepolisian, Mas Achmad Santosa mewakili kalangan profesional, serta Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein.
Untuk menepis skeptisisme dan kecurigaan banyak kalangan, pertama-tama Satgas yang baru dibentuk selayaknya mulai bekerja ekstra keras, terstruktur, dan terencana. Keraguan publik harus dijawab dengan kerja seoptimal mungkin.
Kedua, mengingat pemberantasan mafia hukum di Indonesia adalah kerja semua lapisan masyarakat, lembaga pemerintah, dan lembaga nonpemerintah lainnya, maka kerjasama adalah kunci keberhasilan Satgas. Sebab, mafia hukum telah menjadi parasit yang hidup di berbagai lapisan dan banyak lembaga. Keberhasilan memberantasnya ditentukan oleh kerja kolektif dan kontribusi dari banyak pihak. Satgas harus mampu membangun kerjasama dan koordinasi yang terpadu tersebut, terutama dengan lembaga-lembaga penegak hukum lain.
Ketiga, dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat, fokus utama Satgas adalah membongkar mafia hukum bukan dari yang terkecil, tapi dari yang terbesar. Mulai dari yang kakap, terutama oknum aparat penegak hukum dan lingkaran istana.
Keterlibatan kedua unsur tersebut dalam mafia hukum merupakan pangkal bagi korupsi raksasa dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat banyak. Selain itu, kedua unsur tersebut merupakan figur-figur sentral yang menjadi cermin bagi masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia secara menyeluruh.
Akhirnya, kita akan melihat, apakah Satgas dapat menjadi senjata baru bagi pemerintah dalam memerangi korupsi. Atau, hanya akan menjadi topeng bagi bobroknya penegakan hukum di negeri ini.
Asmar Oemar Saleh
Advokat, Mantan Deputi III Bidang Penanggulangan Pelanggaran HAM Menteri Negara Hukum dan HAM RI
No comments:
Post a Comment