Korupsi masih menjadi musuh nomor wahid negeri ini. Satu dekade lebih perang melawan korupsi belum menunjukkan kemajuan signifikan, meski regulasi, komisi, dan pengadilan khusus kasus korupsi telah dibentuk.
ICW menunjuk naiknya jumlah kasus, tersangka, dan kerugian negara akibat korupsi dibandingkan tahun lalu sebagai indikasinya. Pada semester 1 tahun 2009 terungkap 86 kasus korupsi, dengan 217 tersangka dan kerugian negara sebesar Rp 1,17 triliun. Sementara pada semester 1 tahun 2010 ini, terungkap 176 kasus korupsi, dengan 441 tersangka dan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Terjadi peningkatan hingga seratus persen lebih.
Banyak pihak menuduh justru pengadilanlah penyebabnya. Hukuman buat para koruptor, sebagai salah satu cara untuk menimbulkan efek jera bagi pelakunya dan ketakutan untuk orang lain yang berniat mengikuti jejaknya, malah tidak berorientasi pada pemberantasan korupsi. Sedikit sekali koruptor yang sejatinya telah merugikan keuangan negara memperoleh hukuman berat.
Di pengadilan umum, banyak koruptor hanya menerima hukuman ringan, bahkan sebagian divonis di bawah 1 tahun. Mengenai hukuman yang tidak setimpal terhadap para perampok uang negara ini, ICW menyebut pengadilan umum sebagai “surga” vonis ringan bagi koruptor.
Berdasarkan catatan ICW, selama tahun 2009, dari 199 perkara korupsi dengan 378 orang terdakwa yang diperiksa dan divonis oleh pengadilan di seluruh Indonesia, sebanyak 224 terdakwa (59,26%) divonis bebas oleh pengadilan. Hanya 154 terdakwa (40,74%) yang akhirnya divonis bersalah.
Dari jumlah yang diputuskan bersalah tersebut, terdapat berbagai variasi tingkat hukuman yang diterima oleh para pelaku korupsi. Sebanyak 82 terdakwa (21,69%) divonis di bawah 1 tahun penjara. Sementara di atas 1,1 tahun hingga 2 tahun terdapat 23 terdakwa (6,08%), divonis 2,1 tahun hingga 5 tahun sebanyak 26 terdakwa (6,88%), dan divonis 5,1 tahun hingga 10 tahun sebanyak 6 terdakwa (1,59%).
Yang mengherankan, hanya terdapat 1 terdakwa yang divonis di atas 10 tahun (0,26%). Lebih memprihatinkan lagi, terdapat 16 terdakwa perkara korupsi yang divonis percobaan (4,23%).
Bagaimana dengan kasus-kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
Bila tersangka korupsi di pengadilan umum seringkali divonis bebas atau terlampau ringan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) justru sebaliknya. Menurut catatan ICW, dari 31 kasus korupsi yang ditangani KPK selama tahun 2008, tak seorang koruptor pun yang divonis bebas.
Namun, lagi-lagi kita patut kecewa. Vonis yang dijatuhkan para hakim Tipikor pun rata-rata 4 tahun 2 bulan penjara, masih belum terlalu berat dan kurang menghasilkan efek jera dan ketakutan. Kadar hukuman tersebut tentu jauh di bawah hukuman maksimal yang menurut beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dapat mencapai 20 tahun penjara bahkan pidana penjara seumur hidup.
Hukuman berat
Untuk memunculkan efek jera dan ketakutan, berbagai pihak mewacanakan hukuman mati bagi koruptor. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar baru-baru ini menyetujui usulan penerapan hukuman mati bagi terpidana korupsi dan mendorong hakim pengadilan Tipikor untuk berani mengimplementasikannya.
Untuk memunculkan efek jera dan ketakutan, berbagai pihak mewacanakan hukuman mati bagi koruptor. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar baru-baru ini menyetujui usulan penerapan hukuman mati bagi terpidana korupsi dan mendorong hakim pengadilan Tipikor untuk berani mengimplementasikannya.
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan antara lain kepada pelaku korupsi saat negara sedang dilanda krisis, saat bencana alam, atau dalam keadaan tertentu.
Cina adalah contoh utama negara yang menerapkan hukuman mati bagi para pelaku kejahatan ekonomi dan korupsi. Kebijakan tersebut diambil setelah terlebih dulu dilakukan pemutihan terhadap semua koruptor yang melakukan korupsi sebelum tahun 1998. Jadi, semua pejabat yang korupsi dianggap bersih. Akan tetapi, begitu ada korupsi sehari sesudah pemutihan tersebut, pejabat itu langsung dijatuhi hukuman mati.
Hasil kebijakan yang super-tegas tersebut, banyak kalangan menilai bahwa Cina sekarang menjadi negara bersih.
Namun, hukuman berat saja tidak cukup untuk membunuh korupsi secara massif. Perlu kebijakan pemerintah yang lebih tegas, terpadu, dan konfrontatif terhadap koruptor. Contoh negara-negara yang sukses memberantas korupsi bisa kita jadi rujukan.
Di Hongkong, Independent Commission Against Corruption (ICAC) dapat menangkap, menggeledah, maupun menyita tanpa surat perintah dan membekukan harta, serta menyita dokumen atau paspor tersangka korupsi. Ini bukan hanya menutup jalan koruptor untuk melarikan diri ke luar negeri, tapi juga membuatnya terhukum secara ekonomi.
Di Singapura, terdapat Corruption Practices Investigation Bureau (CPIB) yang bertugas menerima pengaduan masyarakat dan berhak melakukan investigasi terhadap praktik-praktik korupsi, baik di sektor publik maupun swasta. CPIB juga berwenang melakukan investigasi terhadap para pejabat pemerintah yang dicurigai melakukan pelanggaran dan penyimpangan.
Bahkan, CPIB diberi wewenang meninjau ulang prosedur administrasi di lembaga-lembaga pemerintah untuk menghindari praktik korupsi. Dan komisi ini bekerja efektif karena memperoleh dukungan politik penuh dari pemerintah.
Bahkan, CPIB diberi wewenang meninjau ulang prosedur administrasi di lembaga-lembaga pemerintah untuk menghindari praktik korupsi. Dan komisi ini bekerja efektif karena memperoleh dukungan politik penuh dari pemerintah.
Hasilnya, Hongkong dan Singapura menjadi contoh negara yang menempati peringkat teratas paling bersih di Asia, bahkan di dunia.
Hukuman berat sangatlah penting untuk memunculkan efek jera dan ketakutan. Tapi, sangsi yang berat itu haruslah didukung oleh sangsi administratif dan perdata. Dan itu itu mestilah satu rangkaian dengan keinginan kuat pemerintah memberantas korupsi dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan preventif yang terpadu disertai reformasi birokrasi.
Asmar Oemar Saleh
Advokat, Mantan Deputi III Bidang Penanggulangan Pelanggaran HAM, Meneg-HAM RI
No comments:
Post a Comment