Jika tidak ada keajaiban politik yang dahsyat, pasangan SBY-MJK dipastikan bakal mempresideni RI dalam lima tahun ke depan. Publik masih ingat dan akan terus mengingat visi-misi dan arah pembangunan bangsa yang diutarakan pasangan ini kemarin dulu di berbagai forum. Pada saatnya nanti, setelah resmi dilantik, pasangan terpilih dituntut merealisasikan janji-janjinya tersebut. Salah satu janji yang terdengar manis di telinga adalah komitmen pasangan SBY-MJK untuk membentuk pemerintahan yang bersih (clean and good governance).
Isu perubahan itulah yang kerap didengungkan SBY-MJK. Pilpres putaran kedua kemarin membuktikan betapa ampuhnya jargon perubahan itu hingga sanggup mengantarkan pasangan ini ke Istana. Namun, bagaimana perubahan itu diberi makna oleh pasangan ini? Bagaimana perubahan itu bisa mengejewantah dalam ranah praktis dan tidak mengawang-awang di angkasa?
Misalkan dalam membasmi korupsi dan mencegah membiaknya penyakit ini. Sering dikatakan, korupsilah akar segala kebobrokan bangsa. “Kleptokrasi” adalah julukan paling tepat untuk pemerintahan di mana segala praktik busuk korupsi berjejal di tiap sudut. Dalam pemerintahan jenis ini, korupsi bukan saja dianggap lumrah, namun juga absah. Tugas pemerintah baru karenanya tersungkup pada dua hal. Pertama, mengadili para koruptor (kakap atau teri) dan kedua, mencegah berulangnya praktik ini. Bagaimana memulainya?
Saat disumpah sebagai walikota La Paz, Bolivia, yang pertama melalui pemilu pada 13 September 1986, Maclean-Abaroa dibenturkan dengan situasi pelik. Korupsi ditemui di mana-mana. Para koruptor leluasa menjalankan aksinya tanpa ragu dan malu. Ia bahkan pernah ingin mengundurkan diri, namun niat itu batal. Saat itu krisis ekonomi memang tengah menggila. Presiden Bolivia memilih mundur daripada dilengserkan secara paksa oleh militer atau rakyat. Ketidakmampuannya mengatasi kekacauan ekonomi itulah yang membuatnya mundur, dan bukan karena ia korup.
Apa yang dilakukan walikota baru? Pertama, menelisik sebab-sebab kenapa korupsi bisa terjadi dalam skala masif. Dalam analisisnya, ia berkesimpulan korupsi adalah kejahatan kalkulasi ekonomi. Jika kemungkinan tertangkap kecil, hukuman ringan, dan hasil yang diraih besar ketimbang insentif yang didapat pejabat pemerintah, maka kemungkinan besar korupsi akan bermunculan. Rumus atau hukum ini berlaku di mana-mana.
Setelah mengenali sebab-sebab korupsi langkah kedua adalah, merumuskan strategi anti-korupsi yang komprehensif. Stategi ini menandaskan, pemberantasan korupsi jangan berhenti pada himbauan moral. Sebaliknya, strategi anti-korupsi harus menggali cara-cara untuk mengurangi kekuasaan monopoli, menjelaskan dan membatasi wewenang dan meningkatkan keterbukaan sembari menghitung kerugian langsung dan tidak langsung dari cara-cara itu. Pendeknya, strategi ini bertumpu pada sistem yang korup, dan bukan pada manusianya yang bejat. Sebab manusia yang baik akan tergiur untuk menyelewengkan kekuasaan jika peluang untuk itu tersedia, kemungkinan tertangkap kecil (bahkan bisa melarikan diri), dan hukuman ringan (di sini terdakwa bahkan bisa menyogok aparat).
Ketiga, menjalankan strategi anti-korupsi dalam segenap ranah dengan konsisten dan tanpa diskriminasi. Upaya ini bisa dimulai dengan mengikuti pepatah: “Petik buah ranum yang mudah dijangkau”. Selesaikan kasus yang dapat diadili secara cepat dan berbiaya murah. Jika kasus itu menghebohkan publik, dan melibatkan (mantan) pejabat atau pengusaha besar, tentu akan lebih baik. Jika ini berhasil, optimisme publik akan datangnya perubahan akan kian mengkilap. Prinsip selesaikan semua kasus besar secepat-cepatnya, seperti dianut banyak aktivis anti-korupsi, terbukti kurang manjur dan justru makin membuat upaya gerakan anti-korupsi sia-sia karena tidak fokus, bertele-tele dan berbiaya mahal.
Tak mudah memang melakukan semua itu. Tapi karena Maclean-Abaroa memiliki tekad baja untuk memberantas korupsi, dan ia sendiri merupakan sosok yang jujur, maka usahanya tidak sia-sia. Jika SBY-MJK memiliki tekad besar untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih maka pasangan ini patut meniru langkah sukses walikota La Paz itu. Di tangan duet inilah masa depan pemberantasan korupsi tersandarkan. Dan di tangan kedua sosok ini pula perubahan besar ditunggu-tunggu. Mampukah mereka mewujudkannya? Ataukah kita akan menggantang asap seperti sebelumnya?
100 hari pertama pemerintahan SBY-MJK akan membuktikan, apakah janji perubahan yang dilontarkan di banyak tempat itu palsu atau nyata. Itu bisa dilihat (dan dimulai) dari siapa yang diangkat sebagai jaksa agung.
Pada akhirnya sang waktu akan menjawab semua ini. Semoga kali ini kita tidak kecewa.
Asmar Oemar Saleh, Advokat/Mantan Deputi III Bidang Penanggulangan Pelanggaran HAM, Kantor Meneg HAM RI
No comments:
Post a Comment