Sunday, April 1, 2012

Masalah HAM dan Mutasi Kekuasaan

Memasuki tahun keempat kepemimpinannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi sinyal positif dengan mengatakan bahwa baginya sudah cukup berwacana dan akan melaksanakan program-program pemerintah yang kongkret dengan menggunakan bahasa yang jelas serta sederhana. Tentu, salah satu yang kita tunggu adalah langkah pemerintah dalam menangani masalah HAM, terkait penanganan kasus Trisakti, tragedi Semanggi I dan II, kasus orang hilang dan penuntasan kasus kematian alm Munir.

Semua orang maklum bahwa salah satu hambatan terbesar dalam penanganan masalah HAM adalah watak reformasi kita yang by design tidak lahir dari peralihan rezim yang tuntas. Pergantian rezim dalam reformasi kita bukan pembalikan total dari rezim lama yang diputus dengan tegas lalu diganti dengan rezim yang sama sekali baru. Reformasi kita adalah reformasi setengah badan sehingga pilar-pilar penyangga rezim lama masih banyak yang bercokol lalu dengan cepat menyesuaikan diri dengan gairah reformasi lalu bermutasi dalam struktur kekuasaan rezim yang baru.

Setelah berlangsung delapan tahun lebih, dengan lenyapnya momentum untuk melakukan pemutusan rantai kuasa secara radikal dari rezim lama, seiring kian luasnya arus mutasi tersebut maka kian redup pula berbagai kekuatan reformasi yang murni. Alih-alih mengembalikan daya reformasi murni, kini kita justru kepayahan untuk membendung arus mutasi itu sendiri. Bahkan berbagai sumber daya politik yang baru tak pelak juga terseret pada arus mutasi besar-besaran, dari tingkat pusat hingga di daerah-daerah.

Yang paling gamblang mencerminkan tarik ulur akibat dari arus mutasi tersebut adalah proses yang meletihkan pada penanganan kasus-kasus korupsi dan masalah HAM. Keduanya menjadi problematik bagi pemerintah karena membongkar kasus-kasus korupsi skala besar dan pelanggaran HAM berat diasumsikan akan mengguncang struktur kuasa rezim baru yang sebagian masih bertopang pada pilar-pilar lama. Semua orang maklum bahwa penyelesaian masalah HAM, di negara mana pun, bobot politiknya selalu jauh lebih kental ketimbang aspek-aspek yang lain.

Dan sebagaimana lazimnya penanganan HAM dalam setting pemerintahan baru yang tak dapat menyingkirkan proses mutasi politik semacam itu, hukum cenderung menjadi mandul. Arah dan bobot kehadiran hukum akan sangat tergantung arah bandul politik yang berkisar pada lapisan kerucut kekuasaan yang bermuara pada lobby-lobby tingkat tinggi mengikuti irama politik yang berlangsung. Akibatnya, substansi HAM cenderung dikorbankan demi pragmatisme kaum elite. Atau, bahkan boleh jadi justru akan dijadikan komoditas politik yang permanen bagi siapa pun yang terlibat dalam permainan tingkat tinggi tersebut.

Jika sudah pada taraf semacam itu, kasus-kasus HAM menjadi bola panas yang harus dipelihara keberadaannya untuk dijadikan salah satu variabel utama dalam proses transaksi politik dengan rakyat. Sewaktu-waktu kasus HAM dapat dijadikan alat untuk menjaga fluktuasi politik dengan pengaturan kadar tinggi rendah suhunya berdasarkan tingkat urgensi kompromi yang berbeda-beda pula.

Artinya, masalah HAM akan benar-benar menjadi faktor ikutan (yang berguna) dari proses mutasi menuju struktur kekuasaan rezim baru yang akan semakin mapan hingga aktor-aktor lama (yang boleh jadi sebagian justru terlibat pelanggaran HAM) menemukan pijakan baru yang kokoh di segala lini. Oleh karena itu, secara politis akan sulit membayangkan penanganan masalah HAM dalam arti yang kongkret dan menyentuh akar permasalahan. Kekuasaan yang sedang mengalami mutasi tidak mungkin akan melakukan pembedahan tubuhnya sendiri yang justru akan menghentikan proses mutasi tersebut.

Maka harus dilakukan tindakan yang nyata, tajam, dan keluar dari paradigma pragmatis semacam itu agar jangan sampai terjadi penanganan HAM yang berupa pengulangan dari penanganan yang dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya karena penanganan masalah HAM itu sendiri akan mengalami mutasi pula. HAM tidak boleh lagi dijadikan bagian dari retorika politik mutasi tersebut. Meski telah terjadi fenomena impunitas dan pembatalan KKR (sehingga tahun 2006 yang dapat disebut sebagai tahun kelabu HAM), di masa depan hal itu tidak boleh terulang lagi.

Di tingkat lobby internasional Indonesia dapat dikatakan cukup berhasil dengan duduk di berbagai lembaga HAM, termasuk di PBB. Tapi jika penanganan HAM di tanah air tidak mengalami kemajuan maka akan tampak sangat ironis. Oleh karena itu secepatnya harus dilakukan penghentian agar masalah HAM tidak terus berputar-putar di tingkat retorika sekaligus keluar dari jebakan mutasi kekuasaan.

Maka hukum harus bertindak. Hukum harus mengembalikan masalah HAM (kalau perlu merebutnya dari politik) lalu mengembalikannya ke aspek yuridis.Dan untuk melakukan hal itu, hukum harus independen, dalam arti posisinya tidak boleh tersubordinasi kekuasaan. Hukum harus diangkat melampaui kekuasaan itu sendiri. Badan atau lembaga yang menangani masalah HAM harus berada di atas lembaga-lembaga yang lain.
Dalam hal ini pihak Kejaksaan Agung dapat memulai terobosan besar semacam itu. Memang dalam penanganan masalah HAM ,Kejaksaan Agung tidak berada dalam posisi sebagai superbody, tapi kekuasaan yang digenggam memungkinkannya untuk menerobos kemacetan politik yang terjadi sekaligus menerobos kemacetan prosedural yang tak kunjung tuntas selama ini.

Dan terobosan semacam itu hanya dapat dilakukan jika terdapat kepemimpinan yang kuat di lembaga ini. Jika dalam hal pemberantasan korupsi pertama-tama diperlukan aparat yang bersih di tubuh lembaga yang melakukan pemberantasan, dalam kasus penanganan HAM hal itu relatif dapat dikesampingkan dulu. Penanganan masalah HAM pada kita sekarang lebih memerlukan komitmen, keberanian, keuletan dan kekeras kepalaan pemimpin lembaga itu dalam memecahkan kebuntuan.

Meski kemudian akan terjadi pertarungan dan perlawanan yang keras terutama dari pihak-pihak tertentu yang merasa akan dirugikan, tapi jika kemudian tampil pemimpin dan kepemimpinan yang penuh komitmen dan berani maka akan muncul dukungan yang sangat luas di masyarakat sehingga masalah HAM dapat direbut dari cengkeraman mutasi kekuasaan terutama dari para aktor lama yang melakukan perlawanan itu. Pemimpin dan kepemimpinan semacam itu pada akhirnya akan memperoleh legitimasi yang kuat sehingga akan menjadi acuan yang sangat valid untuk menempatkan masalah HAM dalam aspek yuridis.

Setelah masalah HAM berhasil dikembalikan ke jalur yuridis maka orang dapat menentukan rujukan bahwa penyelesaian masalah HAM subtansinya adalah terungkapnya kebenaran. Dan setelah kebenaran terungkap maka politik boleh mengambil keputusan: menghukum atau mengampuni. Tentu, orang yang tidak kooperatif dalam proses pengungkapan kebenaran itu maka secara politis maupun yuridis tidak layak diampuni. Jadi, penuntasan masalah HAM harus dimulai dari hukum lalu diakhiri dengan politik, dan bukan sebaliknya.

Asmar Oemar Saleh
Advokat, Mantan Deputi III Bidang Penanggulangan Pelanggaran HAM, Kantor Meneg HAM RI

No comments:

Post a Comment