Asmar Oemar Saleh lahir di Soppeng, Sulawesi Selatan, 28 Februari 1958, ia memperoleh sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta (1985). Dunia aktivisme mulai digelutinya sejak masa kuliah. Di antaranya dia pernah menjabat sebagai Ketua Umum Korkom HMI UII Yogyakarta (1979), Ketua IKAMI Sulsel Cabang Yogyakarta (1980), dan Ketua HMI Cabang Yogyakarta (1981).
Riwayat pekerjaannya merentang panjang: pada 1982 dia menjadi Ketua Lembaga Studi Nusantara (LSN) Yogyakarta, lalu menjadi Pemimpin Redaksi pada Pusat Latihan, Pendidikan, dan Pengembangan Masyarakat PLP2M Yogyakarta pada 1983. Pada 1998 menjadi Ketua Komite Pembela Aksi Pro Reformasi Sulawesi (KPAPR), dan di tahun yang sama juga menjadi Anggota Komite Pembela Kebebasan Pers Ujung Pandang. Selama 1999-2000 dia menjadi pendiri dan koordinator Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, yang menangani sekitar 60-an kasuskorupsi yang melibatkan pejabat Pemda Tingkat I dan II Sulawesi Selatan.
Asmar pernah menjabat Deputi III Bidang Penanggulangan Pelanggaran HAM pada Kantor Menteri Negara Urusan HAM Republik Indonesia periode 1999-2001. Kemudian, pada 2004 mendirikan Reform Institute, Jakarta, dan menjabat sebagai wakil direktur eksekutif sampai sekarang.
Kariernya sebagai advokat berawal dari Kantor Hukum Asmar Oemar Saleh and Associates (A & A) di Bone dan Makassar, dari 1986-1999. Dia banyak menangani kasus perdata, pidana, perusahaan, dan kasus-kasus yang mempunyai dimensi hak asasi manusia (HAM), antara lain dia menangani sengketa perdata antara IRIE LUMBERT Ltd. (Jepang) dengan anak perusahaan PT POLEKO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1999, serta beberapa kasus berskala nasional lainnya. Terakhir menangani salah satu kasus aliran dana Bank Indonesia.
Pada 1997, Asmar dipilih sebagai pengacara favorit di Sulawesi Selatan oleh "Forum Studi Media Massa Indonesia" (Fosdiami). Setahun kemudian, dianugerahi penghargaan "Amanna Gappa" sebagai "Pejuang Hukum" oleh PERSAHI (Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia). Penghargaan dari Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas Partisipasi dan Jasa - Jasanya dalam Membantu Penegakan dan Pemajuan HAM di Indonesia (2000).
Asmar kerap menjadi pembicara di berbagai seminar. Di antaranya, pada Februari dan Agustus 2000, Asmar menjadi salah satu pembicara pada Seminar Internasional Asia Pasifik tentang Otonomi Daerah dan HAM di Australia, dan menjadi delegasi Indonesia pada Sidang ke-52 Sub Komisi HAM PBB di Jenewa, dll.
Pada tahun yang sama, menjadi Koordinator Pelaksana Lokakarya Nasional Kasus Orang Hilang: Pengungkapan dan Penyelesaian Masalah, serta Koordinator Pelaksana Seri Diskusi Terbatas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Indonesia: Mandat, Institusionalisasi, Kendala dan Prospek.
Asmar aktif menulis masalah-masalah hukum, HAM, politik dan sosial di berbagai media massa, antara lain, Kompas, Republika, Sinar Harapan, Media Indonesia, Tempo, Gatra, Panji Masyarakat, Humanis, dan lain-lain. Sejak 2007 sampai sekarang menjadi Managing Partner Asmar Oemar Saleh (AOS) & Partners Law Firm.
Riwayat pekerjaannya merentang panjang: pada 1982 dia menjadi Ketua Lembaga Studi Nusantara (LSN) Yogyakarta, lalu menjadi Pemimpin Redaksi pada Pusat Latihan, Pendidikan, dan Pengembangan Masyarakat PLP2M Yogyakarta pada 1983. Pada 1998 menjadi Ketua Komite Pembela Aksi Pro Reformasi Sulawesi (KPAPR), dan di tahun yang sama juga menjadi Anggota Komite Pembela Kebebasan Pers Ujung Pandang. Selama 1999-2000 dia menjadi pendiri dan koordinator Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, yang menangani sekitar 60-an kasuskorupsi yang melibatkan pejabat Pemda Tingkat I dan II Sulawesi Selatan.
Asmar pernah menjabat Deputi III Bidang Penanggulangan Pelanggaran HAM pada Kantor Menteri Negara Urusan HAM Republik Indonesia periode 1999-2001. Kemudian, pada 2004 mendirikan Reform Institute, Jakarta, dan menjabat sebagai wakil direktur eksekutif sampai sekarang.
Kariernya sebagai advokat berawal dari Kantor Hukum Asmar Oemar Saleh and Associates (A & A) di Bone dan Makassar, dari 1986-1999. Dia banyak menangani kasus perdata, pidana, perusahaan, dan kasus-kasus yang mempunyai dimensi hak asasi manusia (HAM), antara lain dia menangani sengketa perdata antara IRIE LUMBERT Ltd. (Jepang) dengan anak perusahaan PT POLEKO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1999, serta beberapa kasus berskala nasional lainnya. Terakhir menangani salah satu kasus aliran dana Bank Indonesia.
Pada 1997, Asmar dipilih sebagai pengacara favorit di Sulawesi Selatan oleh "Forum Studi Media Massa Indonesia" (Fosdiami). Setahun kemudian, dianugerahi penghargaan "Amanna Gappa" sebagai "Pejuang Hukum" oleh PERSAHI (Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia). Penghargaan dari Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas Partisipasi dan Jasa - Jasanya dalam Membantu Penegakan dan Pemajuan HAM di Indonesia (2000).
Asmar kerap menjadi pembicara di berbagai seminar. Di antaranya, pada Februari dan Agustus 2000, Asmar menjadi salah satu pembicara pada Seminar Internasional Asia Pasifik tentang Otonomi Daerah dan HAM di Australia, dan menjadi delegasi Indonesia pada Sidang ke-52 Sub Komisi HAM PBB di Jenewa, dll.
Pada tahun yang sama, menjadi Koordinator Pelaksana Lokakarya Nasional Kasus Orang Hilang: Pengungkapan dan Penyelesaian Masalah, serta Koordinator Pelaksana Seri Diskusi Terbatas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Indonesia: Mandat, Institusionalisasi, Kendala dan Prospek.
Asmar aktif menulis masalah-masalah hukum, HAM, politik dan sosial di berbagai media massa, antara lain, Kompas, Republika, Sinar Harapan, Media Indonesia, Tempo, Gatra, Panji Masyarakat, Humanis, dan lain-lain. Sejak 2007 sampai sekarang menjadi Managing Partner Asmar Oemar Saleh (AOS) & Partners Law Firm.