Setelah perang
dunia II, PBB mengadopsi Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia -
sebuah jalan menuju Konstitusi Global - yang menyatakan bahwa hak untuk
hidup adalah nilai paling fundamental kemanusiaan. "Kematian adalah
kejahatan melawan kemanusiaan", karena itu melanggar hak.
Sepanjang sejarah, tulis Harari, agama-agama dan idiologi-idiologi
tidak secara tegas mengkuduskan kehidupan. Mereka selalu menyakralkan
sesuatu di atas atau di luar eksistensi duniawi, dan karena itu cukup
toleran pada kematian.
Bahwa makna eksistensi kita bergantung pada nasib kita di akhirat, mereka memandang kematian adalah bagian vital dan positif dari dunia. Manusia mati karena Tuhan menetapkannya, dan waktu kematian mereka adalah pengalaman metafisik sakral yang sarat makna, tulis Harari lebih lanjut.
Pandangan ini mengakar kuat dalam Kristen, Islam, dan Hindu, ungkap Harari.
Berbeda dengan sains modern, yang melihat kematian bukan sebagai misteri metafisik dan sumber makna kehidupan. Bagi sains, kematian adalah sebuah masalah tekhnis yang bisa dan seharusnya bisa dipecahkan. "Manusia mati karena suatu kesalahan tekhnis saja".
Deklarasi Unversal Hak-hak Asasi Manusia tidak membatasi "hak untuk hidup sampai usia 90 tahun". Hak untuk hidup itu tanpa dibatasi tanggal kedaluarsa.
@AOS
Bahwa makna eksistensi kita bergantung pada nasib kita di akhirat, mereka memandang kematian adalah bagian vital dan positif dari dunia. Manusia mati karena Tuhan menetapkannya, dan waktu kematian mereka adalah pengalaman metafisik sakral yang sarat makna, tulis Harari lebih lanjut.
Pandangan ini mengakar kuat dalam Kristen, Islam, dan Hindu, ungkap Harari.
Berbeda dengan sains modern, yang melihat kematian bukan sebagai misteri metafisik dan sumber makna kehidupan. Bagi sains, kematian adalah sebuah masalah tekhnis yang bisa dan seharusnya bisa dipecahkan. "Manusia mati karena suatu kesalahan tekhnis saja".
Deklarasi Unversal Hak-hak Asasi Manusia tidak membatasi "hak untuk hidup sampai usia 90 tahun". Hak untuk hidup itu tanpa dibatasi tanggal kedaluarsa.
@AOS
No comments:
Post a Comment